TOPMETRO.NEWS – Terkait diamankannya oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Kutalimbaru, Bripka RH diamankan petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan bersama dengan teman wanitanya berinisial BS saat berada di dalam rumah Bripka RH di Komplek Bumi Asri, Blok E Jalan Asrama, Sunggal pada Rabu (19/7) dinihari kemarin.
Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya oknum personel Polsek Kutalimbaru yang menjadi bandar narkoba. Selanjutnya, personel Sat Narkoba yang menerima laporan itu bergerak cepat dan langsung melakukan penyelidikan.
Berkat petugas akhirnya Bripka RH dan teman wanitanya berhasil diamankan dari dalam kamar yang tengah asyik berpesta narkoba. Saat dilakukan pengeledahan, dari dalam kamar Bripka RH ditemukan barang bukti 1 gulungan besar kertas timah, 4 buah buku catatan hutang pembeli sabu, 1 bungkus besar plastik kecil diduga sebagai tempat paketan sabu, 2 buah pipet kaca bekas sisa sabu, 2 timbangan elektrik, 2 buah dompet, 4 buah mancis, 5 unit handphone,1 tas kecil diduga tempat penyimpanan paket sabu. Selanjutnya, keduanya langsung dibawa ke Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan proses penyidikan.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Rina Sari Ginting ketika dikonfirmasi mengatakan akan mengecek terlebih dahulu.
“Saya cek dulu ya, untuk narkoba program Kapolda Sumut sudah jelas bersihibersih kedalam dan hajar keluar. Jadi setiap anggota yang terbukti terlibat narkoba pasti dilakukan tindakan tegas, baik pidana maupun kode etik atau disiplin,” tegas Rina, Kamis (20/7).
Sementara, ketika ditanya mengenenai tindakan tegas seperti apa yang akan diberikan kepada oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Kutalimbaru, Bripka RH, apakah diberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Lalu mantan Kapolres Binjai ini menyebutkan bisa saja, setelah melalui proses sidang kode etik, jelanya.
Berita sebelumnya, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah milik seorang oknum polisi yang kerap digunakan sebagai lokasi pesta narkoba di Komplek Bumi Asri, Blok E Jalan Asrama, Sunggal, Rabu (19/7) dinihari.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan pemilik rumah yang merupakan oknum anggota Polsek Kutalimbaru, Bripka RH bersama dengan teman wanitanya berinisial BS. Bahkan saat digeledah dari dalam kamar Bripka RH ditemukan barang bukti 1 gulungan besar kertas timah, 4 buah buku catatan hutang pembeli sabu, 1 bungkus besar plastik kecil diduga sebagai tempat paketan sabu, 2 buah pipet kaca bekas sisa sabu, 2 timbangan elektrik, 2 buah dompet, 4 buah mancis, 5 unit handphone,1 tas kecil diduga tempat penyimpanan paket sabu.
“Ya benar ada anggota kita yang diamankan personel Sat Narkoba Polrestabes Medan. Namun untuk keterangan lebih lanjut hubungi saja kasat ya,” ungkap Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu ketika ditanya wartawan.(TM/07)

