Jual Sabu, Ditangkap Polisi, Eh Adi Pura-pura Gila

pura pura gila

TOPMETRO.NEWS – Modus berpura-pura gila biasanya jadi taktik tersangka saat diamankan polisi agar terlepas dari jerat hukum.

Inilah pulalah yang dilakoni Supriadi alias Adi (32) saat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar.

“Waktu mau diperiksa dia pura-pura gila. Ditanya A, dijawab B. Ngawur jawabannya, tak nyambung saat diperiksa anggota kita,” kata Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi, Kamis (20/7).

Warga Jalan Langkat No 27, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara ini diciduk polisi Rabu (19/7) sekitar pukul 20.00 WIB. Dia ditangkap saat dicurigai akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Awalnya, polisi menindaklanjuti info masyarakat di Jalan Langkat, Gang Rukun tersebut. Saat di lokasi itu, Adi sedang duduk-duduk.

“Saat didekati, dia (Adi) membuang satu paket sabu itu ke sebelah kirinya. Kita suruh ambil. Sabu itu beratnya 0,3 gram,” sambung Mulyadi.

Tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Mapolres Siantar untuk diperiksa intensif.

Tersangka terancam dikenakan pasal 114 subs pasal 112 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana selama 5 tahun.(*tmn)

Related posts

Leave a Comment