Menjaga Netralitas dan Independensi Jelang Pemilu, DKP PWI Sumut: Anggota PWI Mencaleg Harus Cuti, Pengurus Wajib Mundur

Dewan Kehormatan Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara (DKP PWI Sumut) mengingatkan para anggota PWI Sumut yang menjadi caleg maupun tim sukses kontestasi politik Pemilu 2024, untuk mengajukan surat cuti sebagai wartawan
Advertisement

topmetro.news – Dewan Kehormatan Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara (DKP PWI Sumut) mengingatkan para anggota PWI Sumut yang menjadi caleg maupun tim sukses kontestasi politik Pemilu 2024, untuk mengajukan surat cuti sebagai wartawan, selambat-lambatnya 14 hari setelah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT).

Ketentuan ini juga berlaku untuk pemilihan kepala daerah dan kepala desa. Terkhusus untuk anggota PWI yang menjadi pengurus PWI di semua tingkatan (pusat/provinsi/kabupaten/kota) yang menjadi caleg dan relawan/timses, wajib mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus.

“Untuk menjaga independensi, PWI harus mengedepankan nilai-nilai demokrasi dan netralitas yang tidak berpihak pada kepentingan kelompok tertentu. Saat ini, kami sedang mengumpulkan data dan menunggu DCT yang segera diumumkan KPU,” ujar Ketua DKP PWI Sumut Drs M Syahrir MIKom, Kamis (2/11/2023), di Medan usai Rapat Kordinasi DKP PWI Sumut yang dihadiri Anton Panggabean SE MSi (wakil ketua), Wardjamil SH (sekretaris), Drs Sofyan Harahap dan Drs Agus S Lubis selaku anggota.

Menurut Syahrir, penegasan kewajiban pengajuan cuti sebagai anggota PWI dan pengunduran diri sebagai pengurus PWI merupakan amanah Peraturan Dasar-Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ) PWI dan Kode Prilaku Wartawan (KPW) PWI, serta Surat Edaran Dewan Pers dan PWI Pusat.

“Sesuai Surat Edaran PWI Pusat dan amanah PD-PRT/KPW, kami memberi tenggang waktu selambat-lambatnya 14 hari setelah pengumuman DCT untuk mengajukan surat cuti/pengunduran diri dan jika tidak dipatuhi, PWI akan menjatuhkan sanksi organisasi sekaligus membuat keputusan nonaktif kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

Sebagai organisasi profesi, menurut Syahrir, PWI harus tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas yang adil, berimbang dan menguatkan independensi seperti yang diamanahkan pada UU 40/1999 tentang Pers.

“Kita sangat menghormati pilihan politik masing-masing anggota dan itu pun merupakan bagian dari hak asasi mereka. Namun organisasi PWI harus menjaga netralitas dan tidak terafiliasi dengan partai mana pun. Kita PWI merah-putih seperti yang selalu digaungkan Ketum PWI Pusat Hendry Bangun,” kata Syahrir.

Anton Panggabean Mundur

Dalam rapat internal yang berlangsung dinamis ini, DKP PWI Sumut juga menerima pengunduran diri Anton Panggabean SE MSi sebagai Wakil Ketua DKP PWI Sumut dan pengajuan cuti sebagai anggota PWI. Hal itu karena yang bersangkutan maju sebagai caleg DPRD Sumut Dapil 3 (Deli Serdang) dari Partai Perindo.

“Pengunduran diri dan pengajuan cuti sebagai pengurus dan anggota PWI ini merupakan bentuk kepatuhan saya kepada organisasi PWI. Ini konsekuensi yang harus kita terima. Apalagi saya merupakan bagian dari DKP PWI Sumut. Kita ingin memberi contoh yang baik kepada para anggota PWI,” katanya.

Sekretaris DKP PWI Sumut Wardjamil, SH menambahkan, pihaknya mengapresiasi sikap Anton Panggabean yang mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus DKP PWI Sumut.

“Kami sangat menghargai komitmen Bung Anton dan proses lanjutannya akan kami sampaikan ke DK PWI Pusat dalam waktu dekat,” ujarnya.

Menurut Wardjamil, DKP PWI Sumut juga mengimbau kepada pengurus PWI Sumut dan PWI kabupaten/kota se-Sumut untuk mendata ulang para anggota dan pengurus yang menjadi caleg maupun relawan/timses dalam Pilpres.

“Kita ingin wartawan anggota PWI menjadi mata dan telinga masyarakat terkait penyebaran informasi Pemilu yang akurat, jujur dan adil, dan demokratis serta berlangsung damai,” tambahnya.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment