Polda Sumut dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Pakaian Bekas Asal Malaysia

Tim Gabungan Bea Cukai dan Polda Sumut mengungkap penyelundupan pakaian bekas ilegal dari Malaysia melalui perairan di Sicanang, Kabupaten Langkat, Minggu (5/11/2023) dini hari.

topmetro.news – Tim Gabungan Bea Cukai dan Polda Sumut mengungkap penyelundupan pakaian bekas ilegal dari Malaysia melalui perairan di Sicanang, Kabupaten Langkat, Minggu (5/11/2023) dini hari.

Dalam pengungkapan itu petugas mengamankan tiga unit truk yang membawa pakai bekas ilegal tersebut.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut Parjiya mengatakan, pengungkapan adalah hasil kolaborasi bersama Polda Sumut dalam penegakan hukum kepabeanan penyelundupan pakai bekas.

Menurut Parjiwa, ada dua lokasi pengungkapan yang mereka lakukan. Pertama di perkebunan sawit di daerah Stabat, mereka mengamankan dua unit truk bersama sopir.

“Lalu di KM 21 Tol Medan-Stabat diamankan truk membawa beberapa ball pakai bekas,” katanya didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun, Selasa (7/11/2023).

Parjiya mengungkapan, penyelundupan pakaian bekas itu menggunakan kapal melalui Perairan Sicanang, Kabupaten Langkat. Namun ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut sudah dalam keadaan kosong.

Tak ada satu pun ABK di dalam kapal. Kuat dugaan, para ABK kabur sebelum petugas memeriksa kapal tersebut.

“Kasus penyelundupan pakaian bekas itu masih dalam pengembangan. Sementara itu dua orang sopir yang membawa pakaian bekas masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment