Sampaikan Nota Jawaban Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Pj Gubernur Sumut Apresiasi Saran dan Masukan Dewan

Pj Gubernur Sumut Hassanudin mengapresiasi masukan dan saran DPRDSU terkait Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Menurutnya, masukan dan saran tersebut akan memperkaya materi dalam penyempurnaan Ranperda.

topmetro.news – Pj Gubernur Sumut Hassanudin mengapresiasi masukan dan saran DPRDSU terkait Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Menurutnya, masukan dan saran tersebut akan memperkaya materi dalam penyempurnaan Ranperda.

Pj Gubernur Hassanudin mengatakan hal itu saat menyampaikan Nota Jawaban Atas Pemandangan Umum Anggota Dewan terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, di Gedung Paripurna DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (10/11/2023).

“Masukan ini kita apresiasi, tentunya masukan tersebut akan memperkaya materi dalam penyempurnaan ranperda yang tujuannya untuk mewujudkan rencana pembangunan yang menyejahterakan masyarakat Sumut yang kita cintai,” kata Hassanudin.

Ranperda yang sedang dibahas tersebut nantinya akan menjadi pedoman bagi Pemprov Sumut dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Termasuk sistem dan prosedur pemungutan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan daerah. Pengaturan dalam ranperda itu mencakup berbagai aspek mulai dari pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Juga ada aturan mengenai pelaksanaan pemungutan, pendaftaran dan pendataan, penetapan besaran pajak dan retribusi terutang, pembayaran dan penyetoran, pemeriksaan pajak, penagihan pajak dan retribusi, keberatan, gugatan, penghapusan piutang pajak dan retribusi oleh gubernur. “Dan pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar Hassanudin.

Selain itu, ranperda nantinya juga akan mengatur mengenai pelaksanaan bagi hasil pajak daerah dan penerimaan pajak daerah yang diarahkan penggunaannya. Restrukturisasi pajak yang dilakukan melalui pengaturan opsen pajak diharapkan akan menjadi solusi dalam pelaksanaan bagi hasil pajak.

“Selain itu, rancangan peraturan daerah ini juga mengatur lebih teknis mengenai besaran dan kegiatan yang harus didanai dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak rokok,” ucap Hassanudin.

Tidak hanya itu, ranperda tersebut memuat pengaturan pelaksanaan sinergi antara Pemprov Sumut dan kabupaten/kota dalam rangka pemungutan opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pemerintah daerah juga tetap didorong agar terus mengedepankan penggalian potensi pajak daerah secara optimal.

“Salah satunya melalui kerja sama optimalisasi pemungutan pajak daerah, kerja sama tersebut merupakan langkah optimalisasi pemanfaatan data-data yang semakin memiliki peran vital dalam mendorong peningkatan kinerja fiskal pemerintah daerah,” kata Hassanudin.

Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting yang memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan rapat sementara diskors dan akan dilanjutkan pada 15 November 2023.

Turut hadir Wakil Ketua DPRD Sumut Harus Mustafa Nasution, Sekda Sumut Arief S Trinugroho, para anggota DPRD Sumut, dan sejumlah pimpinan OPD.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment