Lagi Nunggu Pembeli Sabu, Pria Ini Lebih Dulu Ketangkul

topmetro.news – Polsek Kuala Polres Langkat berhasil mengamankan seorang pria berinisial EAG alias M (40) warga Dusun II Minta Kasih Desa Minta Kasih Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, Sabtu (11/11/2023).

EAG ditangkap saat sedang menunggu ‘pasien’ narkotika jenis Sabu di dusun VII Namo Datok Desa Namo Mbelin Kecamatan Kuala.

Informasi yang diterima awak media dari Kapolsek Kuala AKP Ilham Sos menerangkan bahwa pelaku yang diduga pengedar Sabu teraebut saat ini telah diamankan di Polsek Kuala dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat.

Kronologis

Dalam penangkapan EAG tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa
3 buah plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis Sabu, 10 buah plastik klip bening berukuran kecil kosong, 1 buah plastik klip bening besar kosong, 1 buah plastik Bungkus Tissu warna hijau dan Uang Tunai Rp220.000 diduga hasil penjualan narkotika jenis Sabu.

“Narkotika jenis Sabu yang diamankan beratnya 0,64 Gram,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan EAG berawal pada hari Sabtu (11/11/2023) sekira pukul 08.30 WIB, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun VII Namo Datok Desa Namo Mbelin Kecamatan Kuala terdapat orang yang di duga memiliki/ menyimpan narkotika jenis Sabu

Atas informasi tersebut Kapolsek Kuala memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sejahtera Ginting SH M. beserta anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan bergerak mendatangi TKP.

Sekira pukul 09.30 WIB setibanya di TKP tepatnya di sebuah rumah kosong di Dusun VII Namo Datok Desa Namo Mbelin Kecamatan Kuala, sesuai informasi yang di berikan oleh masyarakat, petugas melihat seorang laki-laki yang diketahui bernama EAG yang sedang menunggu pembeli Sabu.

Kemudian personil Unit Reskrim Polsek Kuala melakukan penangkapan kepada EAG. Saat digeledah, Polisi menemukan barang bukti berupa 3 buah plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya sebagaimana disebutkan di atas yang disimpan oleh pelaku di dalam bungkus tisu warna hijau yang diselipkan di dinding rumah kosong tersebut.

Ketika diinterogasi, pelaku EAG alias M mengakui jika barang bukti sabu tersebut diberikan oleh rekannya yang bernama panggilan berinisial E alias M warga Desa Namo Mbelin Kecamatan Kuala yang diterima pada hari Sabtu (11/11/2023) sekira pukul 02.00 WIB.

Saat itu, sebanyak 9 paket plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan sabu untuk dijualkan oleh pelaku EAG lalu sampai dengan pukul 09.00 WIB pelaku telah berhasil menjualkan 6 paket plastik klip bening kecil yang berisikan sabu dengan harga per 1 paket plastik kecil sabu tersebut Rp50.000.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kuala untuk proses lebih lanjut dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment