Kisruh Pembagian Kios, Rafiq Bela Pedagang Pasar Delima Indrapura

Kisruh pembagian kios (los) di Pasar Delima Indrapura masih terus berlanjut. Pasalnya 27 pedagang yang sebelumnya memiliki lapak di lokasi sebelumnya, malah kehilangan haknya setelah bangunan lama yang terbakar telah berganti bangunan baru.

topmetro.news – Kisruh pembagian kios (los) di Pasar Delima Indrapura masih terus berlanjut. Pasalnya 27 pedagang yang sebelumnya memiliki lapak di lokasi sebelumnya, malah kehilangan haknya setelah bangunan lama yang terbakar telah berganti bangunan baru.

Kekisruhan semakin berlanjut. Karena pada aksi unjukrasa pedagang yang tergabung dalam Tim Peduli Pedagang Pasar Delima Indrapura, Selasa (14/11/2023), ternyata sekitar 20 dari 42 pedagang yang telah memperoleh kios, di pertengahan aksi, malah ikut-ikutan memperkeruh suasana.

Kehadiran mereka diduga dipicu desakan Tim Peduli Pedagang Pasar Delima Indrapura yang meminta dilakukan pendataan ulang siapa yang berhak mendapat atau tidak berhak.

Melalui M Rafiq, selaku anggota Kuasa Hukum Zamal Setiawan dan Rekan, saat aksi menangkis eksekusi oleh Dinas Naker Perindag Batubara. Mereka minta Pemkab Batubara benar-benar adil dalam membagikan kios di gedung baru Pasar Delima Indrapura.

“Kalau saja pemerintah membagikan satu kios untuk setiap pedagang pasti kios yang ada cukup bagi seluruh pedagang. Karena tidak adil, maka ada 27 anggota yang tidak lagi mendapat kios di tempat baru,” tandas Rafiq.

Karena suasana semakin memanas dengan kukuhnya Dinas Naker Perindag Batubara hendak melakukan eksekusi, akhirnya Rafik mengusulkan penundaan eksekusi. Paling tidak, hingga RDP di DPRD Batubara yang akan berlangsung.

Sehari sebelumnya, puluhan pedagang dari Tim Peduli Pedagang Pasar Delima Indrapura Batubara menggelar unjuk rasa.

Unjuk rasa di gedung baru Pasar Delima, Selasa (14/11/2023) itu, menyikapi terbitnya Surat Kadis Naker Perindang Batubara Buhari Imran.

Surat Nomor 510/3596/DKPP-BB/2023 per tanggal 10 November 2023 tersebut berisi imbauan kepada Ketua Tim Peduli Pedagang Pasar Delima Indrapura. Yakni, agar tim menurunkan spanduk-spanduk dan posko liar di sekitar bangunan Pasar Rakyat Delima Indrapura.

Tenggat waktu diberikan dalam waktu tiga hari sejak surat tersebut, dengan alasan Pasar Rakyat Delima Indrapura akan segera dioperasikan.

Duduk Bersama

Karena pedagang yang tergabung dalam Tim Peduli Pedagang Pasar Delima tetap bertahan di lokasi, maka hari itu, Dinas Naker Perindag akan melaksanakan eksekusi.

Pada unjuk rasa tersebut, M Rafiq selaku anggota Kuasa Hukum Zamal Setiawan dan Rekan meminta Pemkab Batubara melalui Dinas Naker Perindag untuk duduk bersama membicarakan permasalahan yang memicu keberatan dari pihaknya.

Rafiq menyampaikan dugaan bahwa ada pedagang yang tidak masuk dalam database namun mendapatkan kios di Pasar Delima. Bahkan kuat dugan, ada yang sudah mendapatkan lebih dari satu kios. Namun nama yang bersangkutan masih tercatat mendapatkan kios di gedung baru.

“Padahal kan yang seharusnya mendapat kios di gedung baru ini adalah pedagang yang dulu menempati kios sebelum dibongkar dan dibangun dalam kondisi gedung baru,” tukas Rafiq yang diaminkan puluhan pedagang.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment