Biadab, Dua Bocah Kakak Beradik di Batubara Jadi Korban ‘Karaoke’ Karyawan Koperasi

Dua bocah perempuan kakak beradik yang masih di bawah umur, jadi korban pelecehan seks seorang pria, karyawan koperasi, berinisial RS (19) warga Dusun Huta/Dusun III Desa Nagori Bandar Kecamatan Bandar, Simalungun.

topmetro.news – Dua bocah perempuan kakak adik yang masih di bawah umur, jadi korban pelecehan seks seorang pria, karyawan koperasi, berinisial RS (19) warga Dusun Huta/Dusun III Desa Nagori Bandar Kecamatan Bandar, Simalungun.

RS dikabarkan ditangkap oleh warga di jalan umum Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Batubara, usai melancarkan aksi karaoke atau oral seks memasukan kelaminnya ke mulut masing-masing kedua bocah sebut saja nama mereka Melur (9) dan Seroja (11), Jumat (17/11/2023).

M (53) yang tidak lain merupakan orangtua kandung kedua bocah menceritakan, ia mendapat berita tentang perlakuan cabul dan tak senonoh terhadap kedua putrinya itu dari tetangganya bernama Laila Putri. Untuk memastikannya R (48) istri M pun minta Laila menanyakan hal tersebut kepada Melur dan Seroja.

Selanjutnya selepas R menjemput kedua anaknya sepulang dari sekolah, lalu ia membawa mereka ke rumah Laila Putri. Kemudian secara hati-hati R menyuruh agar Laila segera menanyakan kepada kedua putrinya, soal perbuatan tersangka terhadap mereka.

Dengan polos, baik Melur maupun Seroja, secara gamblang memberitahukan, kalau awalnya tersangka ada memegang alat kelamin mereka. Hingga sejurus kemudian memasukan jari telunjuknya ke dalam alat kelamin milik kedua bocah. Peristiwa itu terjadi sekira pukul 12:00 WIB.

Lebih jahanamnya lagi, perbuatan cabul tersangka tak hanya cukup sampai di situ. RS disebutkan oleh kedua bocah, seterusnya meruda paksa atau memaksa memasukan alat kelaminnya ke dalam mulut kedua putri M itu.

Sesudah puas melampiaskan nafsu bejadnya tersebut, lalu tersangka memberikan uang sebesar Rp5.000. Dengan maksud, agar korban tidak mengoceh atau mengadu kepada orangtuanya.

Kejar Tersangka

Sementara itu, setelah mendengar pengakuan kedua putrinya, spontan R pun menjerit histeris. Sehingga mengundang perhatian warga yang seketika berdatangan ke kediaman Laila Putri. Mendengar penuturan R, warga langsung bergerak mencari dan mengejar tersangka. Sampai akhirnya RS berhasil mereka tangkap di jalan umum Desa Lalang.

Plt Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan SH MH, Selasa (21/11/2023), membenarkan dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini. Tarigan menjelaskan dugaan tindak pidana pencabulan dengan cara persetubuhan terhadap dua bocah.

“Benar tentang adanya peritiwa dugaan pencabulan yang dilakukan oleh RS (19) terhadap dua orang bocah kakak beradik yang masih di bawah umur, tersangka ditangkap warga dan awalnya diserahkan ke Polsek Medang Deras. Kemudian Polsek menyerahkan pelaku ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Batubara guna pemeriksaan lebih intensif,” terang Sastrawan Tarigan.

reporter | Bima Pasaribu

Related posts

Leave a Comment