Tingkatkan PAD, Pemkab Samosir Serahkan SKK kepada Kejari untuk Tagih Tunggakan Pajak Daerah

Pemkab Samosir melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Samosir untuk membantu penagihan tunggakan pajak daerah.

topmetro.news – Untuk mendorong peningkatan PAD, Pemkab Samosir melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Samosir untuk membantu penagihan tunggakan pajak daerah.

Penyerahan SKK setelah penandatangan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Melva Siboro dengan Kajari Samosir Andi Adikawira Putera di Aula Kejaksaan Negeri Samosir, Kamis (30/11/2023).

Turut hadir hadir Kasi Perdata dan TUN Fri Wisdom Sumbayak dan Kabid Pendapatan Daerah Marojahan Situmorang.

Penyerahan SKK ini merupakan bagian dari tindaklanjut MoU Pemkab dengan Kejari Samosir Nomor 05/PEM/VIII/2023 dan Nomor B-05/6PH/08/2023. Yakni tentang kerjasama pelayanan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Untuk tahap pertama akan dilakukan penegakan hukum secara litigasi dan nonlitigasi terhadap 134 penunggak pajak daerah. Terdiri dari 28 wajib pajak hotel, 64 wajib pajak restoran, dan 44 wajib pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2).

Andi Adikawira Putera menegaskan, bahwa jaksa sebagai pengacara negara atas kuasa khusus dari Pemkab Samosir siap mendukung pemerintah daerah untuk mendapatkan hak daerah atas pajak sesuai dengan undang-undang. Dan akan segera melakukan pemanggilan terhadap para penunggak pajak.

Potensi PAD

Sementara Melva Siboro menjelaskan, untuk tahap pertama, sebanyak 134 WP penunggak pajak diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Samosir. Di mana potensi pendapatan daerah atas pokok dan dendanya mencapai Rp4 miliar.

Tahap kedua akan lanjut tahun berikutnya. Sehingga semua tunggakan pajak dapat terselesaikan. Hal ini juga untuk mendukung capaiaan MCP KPK RI di bidang pendapatan daerah.

Melva menjelaskan, sebelum adanya SKK ini, Pemkab Samosir sudah berupaya untuk memberikan pemahaman dan kemudahan-kemudahan bagi wajib pajak. Di antaranya lewat sosialisasi dan pembuatan aplikasi pelaporan/pembayaran pajak secara online. Aplikasi ini bernama SIADAPARI (sistem informasi administrasi daerah pajak dan retribusi).

“Semua pengusaha yang secara obyektif dan subyektif sudah ditetapkan menjadi wajib pajak daerah harus patuh membayarkan pajak daerah, karena pajak itu merupakan iuran wajib yang akan digunakan untuk membangun daerah,” kata Melva.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment