Larikan Motor Kawan, Kawas Tarigan Diringkus

larikan motor kawan

TOPMETRO.NEWS – Kawas Tarigan (19) warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan ditangkap unit reskrim Polsek Delitua. Tersangka ditangkap lantaran menggelapkan sepeda motor Yamaha Mio BK 5753 AFH milik Heri Syahputra (18) warga Jalan Coklat III, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Informasi yang didapat Senin (24/7) malam, kejadian terjadi Sabtu 3 Desember 2016 lalu di warnet Rapa Jalan Kapiten Purba, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Pelaku  (foto kiri)  datang ke warnet langsung menjumpai korban, lalu pelaku pun meminjam sepeda motor korban dengan alasan ke simpang jalan depan.

Kemudian korban pun memberikan sepeda motornya kepada pelaku. Satu jam ditunggu korban, pelaku tidak juga kembali.

Lalu, korban mencoba mencari pelaku. Namun, pelaku tidak ditemukan. Korban mencoba mencari di tempat pelaku sering nongkrong itu pun tidak juga ada.

Beruntung pelaku ditangkap Minggu (23/7) sore sekira pukul 15.00 wib di Jalan Kapiten Purba dan langsung mengamankan pelaku ke Mapolsek Delitua.

Pelaku ketika diinterogasi mengakui perbuatannya dan sepeda motor itu dijualnya kepada Ikbal seharga Rp1.500.000 dan uang itu dihabiskan untuk berfoya-foya.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna Sik, ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pelaku. ”Pelaku kita prasangkakan dengan pasal 372 junto 378 dengan ancaman lima tahun penjara,” jelas Kapolsek. (TM-08)

Related posts

Leave a Comment