topmetro.news- Polres Toba menangkap seorang laki-laki berinisial RFS (17). Warga Toba dugaan kuat pelaku tindak pidana pencabulan terhadap korban anak di bawah umur.
Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya S.H, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Toba, AKP Bungaran Samosir, dalam siaran pers pada pesan singkat WhatsApp-nya menyampaikan, bahwa pihaknya Unit PPA Satreskrim Polres Toba yang digawangi Kasat Reskrim Iptu Wilson M Panjaitan, S.H, telah menahan seorang pria, berinisial RFS ((17), warga Kabupaten Toba, yang diduga kuat melakukan pelanggaran hukum, tindakan pencabulan.
Di tahannya RFS (17), terkait dugaan kuat pelaku tindakan cabul kepada seorang korban, sebut saja ‘Mawar’ (15). Korban juga merupakan warga Toba.
Terungkapnya peristiwa tersebut, setelah adanya laporan dari orang tua korban berinisial MS (56), kepada pihak Polres Toba. Yang merasa keberatan terhadap tindakan RFS (17) kepada putrinya.
“Laporan pengaduan pencabulan kami terima dari Unit PPA Satreskrim Polres Toba. Dan yang melaporkan langsung adalah orangtua si korban. Yaitu pada Rabu sore, 03 Januari 2024 kemarin,” ungkap Kasi Humas Bungaran, Kamis (04/01/2024).
Lanjut Bungaran, terkait kronologi laporan pengaduan orangtua korban ke pihaknya, Polres Toba, sebelumnya di latarbelakangi, atas pengakuan diri korban sendiri. Setelah membenarkan pertanyaan orangtuanya sendiri, bahwa ‘Mawar’ sudah untuk beberapa kalinya mendapatkan tindakan tidak senonoh oleh dugaan kuat pelaku JFS tersebut.
“Dalam laporan pengaduan diakui dan dibenarkan oleh korban, bahwa pelakunya adalah JFS tersebut. Berlangsung di rumah orangtuanya JFS yang juga berdomisili di Kabupaten Toba ini,” jelasnya.
“Pelaku akan terjerat dengan pasal 81 ayat (1), Jo ayat (2), pasal 76 D, subs pasal 82 ayat (1), Jo 76 E, UU RI Nomor 17 tahun 2016. Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI, Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, Jo UU Nomor 11 Tahun 2012, Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penulis: Guntur