Transaksi Sabu, 2 Mantan Napi Ditangkap di Tebingtinggi

2 mantan napi transaksi sabu di tebingtinggi

TOPMETRO.NEWS – Dua orang mantan narapidana yang sebelumnya pernah masuk penjara lantaran kasus narkoba, kini kedua pelaku masih belum bertobat. Mereka kembali nekat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Beruntung kedua tersangka ini ditangkap kembali oleh personil Sat Reskrim Mapolres Tebing Tinggi, saat hendak bertransaksi sabu- sabu.

Saat diinterogasi, Selasa (25/7) kepada petugas para tersangka mengaku mereka baru dua bulan belakangan ini menjual sabu-sabu.

Zeni Ananda Damanik alias Zen (24) warga jalan sakti Lubis, Lingkungan III Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi kota, Kota Tebing Tinggi. Pria yang berprofesi sebagai pedagang keliling ini memiliki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7,70 gram saat diringkus polisi.

Tersangka lainnya, Gus Salim alias Alim alias Ucu (40), seorang penarik becak bermotor (parbetor) warga Jalan Cengkeh Lingkungan I Kelurahan Bandar sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, memilki narkoba jenis sabu sebanyak 0,12 gram saat ditangkap Polisi.

Kedua pria pengedar sabu-sabu ini sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman penjara di lembaga permaayarakatan kelas 2 B kota Tebing Tinggi dalam kasus yang sama, namun saat kembali ditangkap polisi.

Para tersangka pengedar sabu-sabu ini tertangkap berawal ketika tertangkapnya Zeni Ananda Damanik alias Zen. Tersangka Zeni Ananda Damanik alias Zen ditangkap personil sat Narkoba Mapolres Tebing Tinggi Selasa (18/7) sekira pukul 20:00 Wib di Jalan Pusara Pejuang, Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi kota, Kota Tebing Tinggi.

Dirinya tertangkap tangan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) klass 2 B Kota Tebing Tinggi, ketika dirinya hendak mengantarkan nasi bungkus kepada seorang napi atas nama Arifin Damanik (RF). Yang sebelumnya tersangka Zeni Ananda Damanik alias Zen disuruh seorang laki-laki yang sering dipanggil Alex warga Jalan Kartini Kota Tebing Tinggi.

Alex disebut-sebut memberi upah Rp50 ribu untuk tugas khusus itu.

Tergiur dengan upah Rp50 ribu plus bisa dapat gratis nyedot sabu-sabu, dengan sigap tersangka Zeni Ananda Damanik alias Zen pun langsung berangkat menuju LP klas II B Kota Tebing Tinggi sambil membawa sebungkus nasi. Dengan mengendari sepeda motor Honda Beat BK 2884 AGF, tersangka Zeni tiba di LP dan memarkirkan sepeda motornya di parkiran depan LP.

Dengan percaya diri, tersangka Zen mengetuk pintu masuk lapas sambil menenteng sebungkus nasi, lalu petugas Lapaspun membukakan pintu dan mempersilakan tersangka untuk masuk ke dalam, namun sebelumnya barang bawaan tersangka pun diperiksa terlebih dulu.

Alangkah terkejutnya petugas Lapas saat barang bawaan diperiksa ternyata di dalam plastik asoy tempat meletakan bungkus nasi terdapat 3 bungkus rokok Gudang Garam filter, yang di salah satu bungkus rokok ditemukan satu bungkus plastik transparan berisi serbuk putih diduga sabu-sabu.

Saat itu pula, tersangka diamankan petugas Lapas.

Petugas dari sat narkoba selanjutnya membawa tersangka ke Mapolres Tebing Tinggi berikut barang buktinya.

Begitu pun tersangka Agus Salim alias Ucu, seorang parbetor yang menyambi jualan sabu berhasil ditangkap personil Sat Narkoba Mapolres Tebing Tinggi Kamis (20/7) sekira pukul 00.43 Wib setelah adanya informasi dari warga yang resah akan ulah tersangka, karena menjadikan areal Jalan Cengkeh Lingkungan I Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi sebagai tempat transaksi peredaran narkoba di daerah itu.

Berbekal informasi itu personil Sat narkoba mapolres Tebing Tinggi langsung melakukan lidik ke lokasi yang dimaksud, hingga berhasil menangkap tersangka Agus Salim alias Ucu. Ketika tersangka digeledah, petugas menemukan sebungkus plastik kecil transparan berisi serbuk kristal diduga sabu ditemukan di saku baju sebelah kanan tersangka Agus Salim alias Alim alias Ucu.

Sabu seberat 0,12 gram itu menurut tersangka diperoleh dengan cara membelinya dari seseorang yang bernama si Bro warga bandar Sono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi seharga Rp200 ribu.

Selanjutnya personil sat narkoba juga berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa tiga buah pipet plastik, 5 bungkus plastik kecil berklip, satu buah kaca pirex, satu bungkus rokok , dan satu buah alat isap sabu atau bong.

Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Ceceu Cahyati D.SH.MH melalui Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi membenarkan penangkapan kedua tersangka, yang dalam kasus ini keduanya sama-sama diganjar melanggar pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(erwan)

Related posts

Leave a Comment