Kuasa KUD Panca Karsa Minta Poldasu Segera Memutuskan Langkah Kongkrit Masalah Lahan Disdukcapil

Terkait perkembangan permasalahan lahan Disdukcapil, pihak pelapor (Baharuddin Tanjung) mengapresiasi proses hukum yang telah dilakukan Ditreskrimum Polda Sumut atas dugaan penyerobotan lahan KUD Pancakarsa Kecamatan Air Putih oleh pihak Pemkab Batubara, berdasarkan surat gelar perkara tertanggal 28 November 2023.

topmetro.news – Terkait perkembangan permasalahan lahan Disdukcapil, pihak pelapor (Baharuddin Tanjung) mengapresiasi proses hukum yang telah dilakukan Ditreskrimum Polda Sumut atas dugaan penyerobotan lahan KUD Pancakarsa Kecamatan Air Putih oleh pihak Pemkab Batubara, berdasarkan surat gelar perkara tertanggal 28 November 2023.

Disebutkan, berdasarkan hasil dari gelar perkara yang telah dilakukan, menunjukkan sebuah kesimpulan dalam hal ini dapat diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Ditreskrimum Polda Sumatera Utara No: B/05/I/2024/Ditreskrimum tertanggal 04 Januari 2024 dan baru diserahkan pada tanggal 16 Januari 2024.

Di mana isinya menyatakan:

– Kesimpulan pimpinan dan peserta gelar bahwa terhadap dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan suatu hak dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu,

– Sebagaiana Laporan Polisi Nomor: LP/B/653/XI/2021/SPKT/POLRES Batubara/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 November 2021 atas nama pelapor Baharuddin Tanjung, belum dapat ditingkatkan proses penyelidikannya ke penyidikan dan diminta kepada Baharuddin untuk menunjukkan bukti kepemilikan atas objek tanah seluas 2000 M² yang berada di Dusun Akasia, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, yang sebelumnya disebutkan sebagai agunakan atas pinjaman Baharuddin Tanjung di Bank Bukopin Jalan Gajah Mada Kota Medan.

Kepada awak media, kuasa penuh terhadap perkara kahan Disdukcapil, Zulkifli Tanjung, meminta pihak Polda Sumatera Utara secepatnya melakukan langkah kongkrit dalam penyelesaian masalah tersebut.

“Kami sebagai pelapor menyambut baik hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh pihak Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Ini merupakan langkah awal yang baik serta memberikan kami secercah harapan dalam upaya mendapatkan keadilan terhadap persoalan ini,” kata Zulkifli Tanjung, Selasa (16/1/2024)

Dirinya mengatakan, sangat yakin dan percaya pihak Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dapat bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini.

Diketahui permasalahan lahan yang dipakai Dukcapil Batubara sudah berjalan dua tahun, namun sampai sekarang belum menemukan titik terang.

berbagai sumber

Related posts

Leave a Comment