Remaja Ini Ditangkap Jual Sabu Di Kos-kosan

remaja jual sabu dikosan

TOPMETRO.NEWS – Seorang remaja berinisial JHS (19) alias Breng diciduk tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar. Warga Jalan Merbau Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara itu, ditangkap karena ketahuan menjual narkotika di salah kamar kos-kosan Jalan Rondahaim Kecamatan Siantar Martoba.

Penangkapan pria kelahiran Medan itu dibenarkan Kapolres Siantar, AKBP Doddy Hermawan melalui Kasatres Narkoba, AKP Mulyadi, Selasa (25/7).

“JHS diamankan dari kamar kos-kosan nomor C5, Senin (24/7) tengah malam,” tambahnya.

Malam itu, kata Mulyadi, personilnya mendapat informasi yang dapat dipercaya, bahwa di kos-kosan Reisen di Jalan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba ada orang yang menjual narkoba.

Mendapat informasi demikian personil Satres Narkoba menuju tempat yang dimaksud, dan menemukan kamar yang dicurigai yakni kamar C5, setelah digeledah JHS ditemukan di dalam kamar kos-kosan tersebut.

Dari dalam kamar C5 itu, ada ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu di dalam sepatu warna hitam merk colombo, uang sebesar Rp 580.000 dan handphone (hp) merk Samsung warna putih.

Tak hanya sampai di situ saja, personil Satres Narkoba melakukan penggeledahan kamar kosong yang berada di depan kamar JHS. Dimana kunci gembok kamar kosong itu dipegang oleh JHS.

Dari dalam kamar kos tak berpenghuni itu ditemukan 1 buah kaleng permen Mentos berisi 4 paket narkotika diduga jenis shabu dibungkus plastik klip dan 1 dompet berisi 1 bungkus plastik klip dan 1 buah sendok terbuat dari pipet yang terletak diatas lantai kamar.

“Usai penggeledahan, seluruh barang bukti yang ditemukan, dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor untuk dilakukan penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider 112 undang-undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Mulyadi. (TMD/011)

Related posts

Leave a Comment