Tidak Capai Target Pajak Galian C Labuhan Batu, Belasan Tenaga Kontrak Diberhentikan


TOPMETRO.NEWS – Dinilai tidak melaksanakan pekerjaan sesuai tugas pokok dan fungsi, 16 dari 31 tenaga kontrak pemungut pajak galian C di Badan Pendapatan Daerah Labuhanbatu, akhirnya tidak diperpanjang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah, Tomy Harahap ditemui dikantornya Senin (6/3) menerangkan, tidak diperpanjangnya kontrak terhadap 16 petugas itu berkaitan dengan anjloknya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak galian C.
Dijelaskannya, capaian target pajak dari galian C tahun 2015 sebesar kurang lebih Rp1,1 miliar dari target Rp1,5, sementara tahun 2016 hanya tercapai sekitar Rp275 jutaan dari target Rp1,5 miliar atau hanya sekitar 18 persen.
“Inilah salah satu indikator mengapa ke-16 petugas pemungut pajak itu tidak lagi kita  buat kontraknya. Jadi, bukan dicopot. Kalau dicopot pengertiannya dia masih bertugas, inikan sudah habis kontraknya,” terang Tomy Harahap.
Selain hasil evaluasi tersebut, dirinya juga mendapat laporan sekaligus mengecek kinerja petugas pengumpul pajak yang tidak berada dilokasi disaat jam kerja serta telah pernahnya dilakukan kesepakatan fakta integritas.
Dia melanjutkan, sebelum tidak dilanjutkannya kontrak terhadap ke-16 petugas pemungut pajak di palang itu, mereka juga melakukan pembinaan.
“Kita sudah buat tim di Januari 2017, disana diketahui mereka tidak ditempat dan adanya laporan bahwa dana kutipan pajak tidak disetorkan kepada koordinator. Maka kita ambillah tindakan itu,” papar Tomy Harahap.
Lebih jauh diterangkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Labuhanbatu tersebut, setelah ke-16 tidak dilanjutkan kontraknya, mereka kembali merekrut tenaga kontrak baru sebanyak yang digantikan. “Jadi, tidak ada penambahan petugas kontrak itu,” ujarnya lagi.
Kedepan nantinya lanjut Tomy, jika kembali ditemukan adanya petugas tenaga kontrak yang tidak bekerja sesuai aturan dan bahkan jika berani tidak menyetorkan kutipan pajak, tidak tertutup kemungkinan akan dilajukan hal yang sama.
“Jika hasil evaluasi nanti kita nilai tidak mampu bekerja, apalagi tidak menyetor kutipan ataupun terkesan arogan dilapangan, ya kemungkinan kita gantikan dengan petugas lainnya,” sebutnya.
Menanggapi itu, Ketua Presidium Daerah Aliansi Penyelamatan Indonesia Kabupaten Labuhanbatu, Muslim Manik meminta kepada pemerintah agar lebih tegas dan terarah dalam hal penerapan kebijakan.
Terlebih katanya, kebijakan tersebut berkaitan dengan pendapatan dan berdasarkan payung hukum yang ada. “Jika bermasalah, kenapa tidak, sah-sah saja diambil tindakan. Namun jika memang sudah sangat urgent kesalahannya,” kata Manik.
Dijelaskannya, pengangkatan tenaga honorer tidak diperbolehkan. Untuk tenaga tekhnis mendesak yang diperlukan bisa diangkat dengan kontrak atau outsoursing yang masa kerja setahun.
“Dan itupun apat diperbaharui jika masih ada dana dan sepanjang tenaga bersangkutan masih diperlukan oleh organisasi,” ujar Muslim Manik lagi. (TMS-016)

Related posts

Leave a Comment