Kompak Nyabu di Kos, Sepasang Kekasih Diciduk Polisi

TOPMETRO.NEWS – Endi Ferdiansyah Siregar (44) dan Rina Hutabarat (40) warga Jalan Rami IV Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, sepasang kekasih
ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua saat tengah berpesta narkoba jenis sabu di kamar kos temannya yang bernama Nana, di Jalan Harmonika, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Sabtu (15/7) lalu.

Menurut keterangan Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna Selasa (25/7) menyebutkan, sepasang kekasih yang masing-masih telah bercerai dari suami dan istrinya ini ditangkap usai menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah kos tersebut sering dijadikan tempat memakai dan transaksi narkoba.

Mendapat info tersebut, polisi melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati keduanya tengah asik menghisap narkoba jenis sabu. Selanjutnya keduanya di cokok petugas bersamabarang buktinya ke Mapolsek.

“Dari kedua tersangka disita barang bukti satu buah bong (alat hisap sabu) yang terbuat dari botol kecil, satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan satu buah kaca pirex dengan sisa sabu melekat di kaca pirex tersebut,” kata Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna.

Atas perbuatannya, lanjut Wira, kedua tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 1999 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, jelas mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan ini.(TM/08)

Related posts

Leave a Comment