DPRD Sumut Tegaskan Sumbangan Sukarela ke Sekolah Tak Boleh Ditentukan

TOPMETRO.NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara melalui Komisi E menegaskan untuk tidak membenarkan pihak sekolah menentukan jumlah atau nominal sumbangan sukarela dari orangtua siswa. Sumbangan sukarela dari orangtua siswa yang menjadi masukan bagi sekolah sifatnya harus tidak dibatasi. Orangtua siswa yang dimintai sumbangan dalam jumlah tertentu diimbau melaporkan sekolah yang bersangkutan.

“Kalau katanya sumbangan sukarela tapi jumlahnya ditentukan, itu berarti bukan sukarela, melainkan kutipan. Sukarela itu mestinya tidak ada batasan. Itu bisa dikategorikan pungutan liar. Lain halnya jika dibuat batasan berjenjang disesuaikan dengan kemampuan orangtua, dan disilahkan pilih,” ujar Sekretaris Komisi E DPRD Sumut, Ahmadan Harahap di Kantor DPRD Sumut, Selasa (25/7), menanggapi adanya aduan dari orangtua siswa di salah satu SMA Negeri di Medan yang tidak mau menerima sumbangan dari orangtua siswa karena dinilai terlalu kecil.

Politisi PPP ini juga meminta Dinas Pendidkan (Disdik) Sumut jika menemukan laporan seperti itu untuk menindak tegas kepala sekolah yang bersangkutan dan diminta untuk menghentikan praktik tersebut. Menurutnya berdasarkan rapat Komisi E dengan Dinas Pendidikan Sumut beberapa waktu lalu, ada regulasi yang mengatur tentang bantuan untuk sekolah yang tidak termasuk pungli. Salah satunya sumbangan sukarela tersebut. Namun ada aturan dalam pengumpulannya.

“Kepala sekolah dan komite mengundang orangtua siswa kemudian dipaparkan jumlah kebutuhan sekolah dalam setahun. Dari anggaran yang dibutuhkan tersebut, orangtua dipersilahkan untuk menyumbang, namun tetap tidak ditentukan jumlahnya. Orangtua misalnya mau menyumbang Rp 2 juta dan dicicil, itu boleh sesuai kesepakatan. Nominalnya tergantung masing-masing,” tambahnya.

Ahmadan meminta orangtua siswa yang merasa dimintai sumbangan dalam jumlah tertentu agar melaporkan tindakan tersebut ke Komisi E. Apalagi jika terjadi penolakan dari sekolah karena nominal sumbangan yang dinilai kurang sebab hal tersebut telah diatur.

Sementara, anggota Komisi E lainnya, Syahrial Tambunan mengatakan terkait sumbangan sukarela dari orangtua siswa ke sekolah menjadi dilema bagi pendidikan di Sumut maupun di Indonesia pada umumnya. Sebab sekolah memang memiliki kebutuhan anggaran yang tinggi.

“Yang kita khawatirkan hal tersebut sampai menganggu kenyamanan siswa. Misalnya karena sumbangan tersebut terjadi diskriminasi terhadap siswa. Kalau itu terjadi di lapangan, maka adukan. Seharusnya tidak boleh ditentukan jumlah sumbangan, jika ditemukan surat edaran atau dimintai sumbangan dalam jumlah tertentu silahkan adukan ke Disdik atau Komisi E,” tegasnya.(TM/11).

Related posts

Leave a Comment