ABG Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Sat Reskrim Polres Langkat

topmetro.news – Anak Baru Gede (ABG) pria berinisial F (13) warga Secanggang pelaku yang mencabuli korbannya berinisial M (7) warga Kecamatan Secanggang.

Masih di bawah umur berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Langkat dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza SIK MM di Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Senin (29/1/2023) sekira pukul 05.30 WIB.

Penangkapan F tersebut dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/I/2024/SPKT/POLRES LANGKAT /POLDA SUMATERA UTARA tanggal 11 Januari 2024.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma menjelaskan jika Sat Reskrim Unit PPA Polres Langkat dipastikan serius dalam menindaklanjuti Laporan Polisi terkait pencabulan anak tersebut.

Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya tersangka F walaupun pelaku sudah tinggal di rumah pamannya di Hamparan Perak.

“Namun, sebelum menangkap tersangka tentunya harus ada minimal 2 alat bukti yang cukup terlebih dahulu, yang sifatnya wajib diantaranya seperti hasil visum,” ujarnya.

Selanjutnya, tambah Rajendra, Penyidik akan terus menangani kasus ini sampai tuntas dan akan mengembangkan setiap keterangan dan alat bukti yang diperoleh sesuai Undang-Undang yang berlaku.

“Terhadap pelaku, disangkakan dengan perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1,2) Sub Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tambahnya.

Penulis : Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment