Kalah Banding, Hukuman Terdakwa Korupsi Bank Sumut Bertambah Jadi 7 Tahun

TOPMETRO.NEWS – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut menjadi tujuh tahun penjara.

Keduanya yaitu M Yahya selaku mantan Direktur Operasional (Dirops) PT Bank Sumut dan M Jefri Sitindaon menjabat sebagai mantan Asisten III Divisi Umum PT Bank Sumut. Sebelumnya kedua terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan penjara ditingkat Pengadilan Negeri Medan.

Informasi atas putusan ini disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Agus Salim kepada wartawan Selasa (25/7).

“Saya dengar informasi, tapi saya juga belum baca putusannya untuk kedua terdakwa itu di PN Medan kita tuntut 7 tahun penjara, putusan 2 tahun 6 bulan namun di Pengadilan Tinggi Medan tetap 7 tahun,” ujar Agus Salim.

Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya yakni Pls PPK Bank Sumut Zulkarnain, dan mantan Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut Irwan Pulungan,
kata Agus juga dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara.

“Jadi kedua terdakwa yang saat ini masih proses persidangan juga kita tuntut tujuh tahun, saat ini sidangnya sudah agenda pembelaan dan menunggu putusan hakim,” ungkap Agus Salim.

Sementara terkait keberadaan satu tersangka lainnya yakni Haltatif selaku rekanan yang hingga kini masih berstatus buron, Agus Salim mengaku pihaknya terus berupaya mencari keberadaan Direktur CV Surya Pratama itu. Agus menyebutkan pihaknya beberapa kali sudah mengetahui keberadaan tersangka namun saat hendak dilakukan penangkapan, Haltatif berhasil kabur.

“Terakhir di Aceh, namun saat tim kita mau melakukan upaya penangkapan dia kabur. Jadi melalui rekan media kita minta dia lebih baik menyerahkan diri. Sebab 4 tersangka lainnya sudah diadili bahkan dua diantaranya telah di putus di PT Medan menguatkan tuntutan jaksa,” pungkas Agus Salim.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment