Temukan Perolehan Suaranya Beda Di C1 Dengan C Plano, Caleg Nasdem Medang Deras Lapor Ke Bawaslu Batubara

topmetro.news – Pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memang telah usai, namun penghitungan serta penetapan calon legislatif hasil Pemilu sepertinya masih melalui jalan panjang namun tidak pala melewati medan terjal dan mendaki.

Ibarat pribahasa yang mengatakan ‘Tak ada gading yang tak retak’, maka tidak ada sekalipun kerja manusia yang sempurna. Jelas hasil Pemilu yang meski sedemikian rupa dikerjakan oleh Petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) secara teliti, namun tetap ditemukan kesalahan.

Sabtu (17/02/2024) sekira pukul 15.00 wib, salah seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Medang Deras dari Partai Nasdem nomor urut 5, H Ramli (baca; Haji Ramli),

yang merasa dirugikan gegara kekeliruan dilakukan oleh Petugas KPPS di TPS 4 Desa Mandarsah, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Kala mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab Batu Bara di Jalinsum Desa Sumber Padi, Kecamatan Limapuluh, tampak Haji Ramli didampingi oleh Kuasa Hukumnya, yakni Ramdhan Zuhri,

S H Sedang kedatangan Haji Ramli bersama Ramadhan Zuhri diterima M Ayub selaku Korsek (Koordinator Sekretariat) didampingi staf Bawaslu divisi Hukum, Lentina Sitohang.

Kepada sejumlah awak media dijelaskan Ramadhan Zuhri, kekeliruan yang terjadi sesuai bukti konkrit.

Bahwa terdapatnya perbedaan antara perhitungan suara di C1 Hasil Pemilu dengan yang tertulis di C Plano Penghitungan.

Sebab di C1 Hasil Pemilu dicatatkan kalau Caleg Nasdem Nomor 5 untuk DPRD Kabupaten atas nama H.Ramli samasekali tidak mendapat suara.

Sementara secara real di C Plano Penghitungan, sebelumnya H.Ramli memperoleh sebanyak 29 suara.

Jadi jelas berdasarkan foto dokumentasi C Plano yang ada, bahwa Caleg atas nama H Ramli telah sangat dirugikan sehingga muncul kekhawatiran, kejadian serupa bisa saja terjadi juga di 177 TPS lain dari 178 TPS yang ada di Dapil 5 Medang Deras.

“Saat ini kami belum mau menyimpulkan bahwa yang terjadi adalah suatu kecurangan yang dilakukan oleh pihak manapun, kami baru beranggapan ini cuma sebuah kekeliruan yang dilakukan oleh Petugas KPPS. Mungkin saja karena faktor capek, yang pasti kasus ini harus diselesaikan dan tidak merugikan pihak manapun”,tegas Zuhri.

Sebelum menutup keterangan pers Nya, Ramadhan Zuhri yang ternyata merupakan salah seorang Pengacara atau Penasehat Hukum yang sudah mengantongi Sertifikat Penyelesaian Perselisihan Dan Sengketa Pemilu 2024 dari Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kepada KPU Batu Bara melalui PPK Medang Deras agar mencocokan kembali seluruh perolehan suara kliennya di C1 Hasil Pemilu dengan C Plano Penghitungan Suara.

Reporter: Bima Pasaribu

Related posts

Leave a Comment