Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Bandar Sabu dan Ganja di Bantaran Rel Kereta Api Tembung

Satresnarkoba Polrestabes Medan, Senin (19/2/2024) sore, melakukan penggerebekan pemukiman padat di bantaran rel kereta api di Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap tiga pria berikut barang bukti narkoba.

topmetro.news – Satresnarkoba Polrestabes Medan, Senin (19/2/2024) sore, melakukan penggerebekan pemukiman padat di bantaran rel kereta api di Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap tiga pria berikut barang bukti narkoba.

Penggerebekan yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Jhon Rakutta Sitepu, dilakukan usai polisi kembali mengetahui, bahwa praktek jual beli narkoba kembali terjadi di kawasan ini.

Ketika petugas datang, sejumlah pria yang diduga sebagai pelaku narkoba, mencoba melarikan diri. Namun akhirnya beberapa di antaranya berhasil tertangkap.

Total, terdapat tiga pria yang keseluruhannya warga setempat masing-masing berinisial SFH (34), KA (25), dan JF (32), berhasil ditangkap petugas, berikut sejumlah barang bukti narkoba.

KA dan JF, masing-masing merupakan pengedar sabu dan ganja. Sedangkan SFH, merupakan orang yang berperan sebagai pemantau atau yang bertugas menginformasikan kepada setiap pelaku narkoba, setiap kali melihat kedatangan petugas.

Komitmen

“Ini merupakan komitmen kami, dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Kawasan ini sudah sering kami gerebek. Namun tadi kami mendapat laporan, kembali terdapat peredaran narkoba. Sehingga kami langsung bergerak untuk melakukan penindakan,” kata AKBP Jhon Rakutta Sitepu.

“Kami tidak akan pernah berhenti untuk terus melakukan penggerebekan. Setiap kali kami mendapat informasi praktek jual beli narkoba di wilayah hukum kami, pasti akan secepat mungkin kami respon jika memang informasi tersebut benar,” lanjut Sitepu, didampingi Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan AKP Heryadi.

Penggerebekan itu turut melibatkan Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan Iptu Ruspian dan Kanit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan Iptu Habibi Solossa.

Petugas menyita tujuh paket ganja dengan berat total 43,85 gram, 1 paket sabu seberat 0,35 gram. Juga ada puluhan plastik klip dan beberapa timbangan elektrik.

Sedangkan tiga pelaku yang ditangkap dalam penggerebekan itu, hingga kini masih didalami keterangannya, termasuk mendalami asal-muasal narkoba yang disita dari para pelaku.

“Ketiga pelaku yang kita tangkap, masih kita mintai keterangannya. Tentu kita akan cari asal-muasal narkoba yang kita sita dari para pelaku. Kita tidak akan berhenti sampai di tiga pelaku ini. Akan kita kembangkan terus,” tandas AKBP Jhon Rakutta Sitepu.

reporter | Firman

Related posts

Leave a Comment