Polres Langkat Tangkap 12 Pelaku Kerusuhan Diduga Motif Beda Dukungan Caleg

topmetro.news – Dua belas orang pelaku kerusuhan pada Minggu (18/2/2024) sekira pukul 13 30 WIB di Dusun V Aman Damai Desa Harapan Maju Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat ditangkap Polres Langkat.

Hal ini dijelaskan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH pada saat Press Rilis, Menggelar Press Release yang berlangsung pada hari Kamis (22/2/2024) di Lobby Mako Polres Langkat.

Didampingi Kabag Ops Polres Langkat AKP Sahrial Sirait SH MH, Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza SIK MM, Kasi Propam AKP Abed Nebo SH MH serta Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma dan awak media elektronik maupun cetak,

Kapolres Langkat memaparkan terkait kasus tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Febuari 2024 pukul 13 30 WIB.

di Dusun V Aman Damai Desa Harapan Maju Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat sesuai dengan Laporan Polisi No : LP/B/78/II/2024//SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT, tanggal 18 Febuari 2024.

Peristiwa keributan tersebut diduga dilatar belakangi perbedaan dukungan Caleg DPRD Langkat pada Pemilu 2024 kemarin.

Akibat kerusuhan tersebut 7 unit rumah milik warga rusak beserta barang perabot rumah tangga rusak seperti televisi, kipas angin, lemari serta 2 unit sepeda motor milik korban dibakar.

dan satu orang korban mengalami luka serius akibat penganiayaan yang kini masih dirawat di rumah sakit.

Adapun ketujuh rumah korban yang dirusak yakni rumah Sugianto, rumah Rusna Ningsi, rumah Sunar, rumah Misnan, rumah Bayek, rumah Rolan dan rumah Sinting.

Dijelaskan AKBP Faisal, beberapa saat usai kejadian personel Polres Langkat dipimpin langsung Kapolres Langkat kemudian bergerak ke lokasi kejadian serta mengamankan sebanyak 12 orang pelaku.

Adapun inisial ke-12 orang pelaku yang diamankan tersebut 10 pelaku berjenis kelamin laki-laki yakni W, HB, L, Z, R, T, S, M, H dan S Sementara 2 orang pelaku lainnya berjenis kelamin perempuan yakni JA dan A.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang, lonceng, kentongan, batu koral serta barang bukti lainnya berkaitan degan kasus tersebut.

Atas perbuatan para pelaku tersebut dikenakan Pasal 170 dan Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Reporter : Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment