Pulangkan Sabu Ke Bandar, Wanita Ini Diciduk BNN

TOPMETRO.NEWS – Gara-gara pulangkan sebungkus sabu terdakwa Lisa Jairina diciduk BNN Sumut, hal itu diungkapkan terdakwa Lisa saat persidangan yang digelar diruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan Rabu (26/7) sore.

“Saya bukan mau jual, saya pulangkan karena untuk pakai sendiri,” beber terdakwa Lisa.

Sebelumnya saksi dari BNN Roni Harefa dan Naslan Damanik mengatakan kalau penangkapan keempat terdakwa Sahrul, Lisa Jairina, Yosi dan Pandi dirumah terdakwa Yosi di Jalan Makmur Gg Subur Medan Tembung.

“Laporan dari warga, yang kami cari Sahrul. Saat penangkapan ketiga terdakwa sedang diruang tamu, tujuh gram, kalau Yosi didalam kamar yang mulia,” ujar saksi Roni.

Saat ketua Majelis Hakim Morgan Simanjuntak menanyakan tentang kaitan penangkapan terhadap terdakwa Yosi sipemilik rumah. Saksi Roni juga katakan kalau peran terdakwa Yosi sebagai penyimpan barang haram sabu milik terdakwa Sahrul.

“Terdakwa Sahrul kalau mau pulang kerumahnya, barangnya dititipkan dirumah Yosi. Kalau si Pandi tugasnya mengedarkan dan kalau Terdakwa Lisa sedang komplin kepada Sahrul, sebab barang yang dipesannya tidak sesuai,” ungkap saksi Roni diamini Naslan.

Setelah mendengarkan keterangan dari kedua saksi, ketua Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan Rabu (2/8).(TM/10)

Related posts

Leave a Comment