Wow…! Di Nias Barat Diduga Ada Orang Meninggal ‘Ikut’ Nyoblos

Pelaksanaan Pemilu 2024, baik Pilpres, Pileg telah terlaksana pada 14 Februari 2024 kemarin. Namun pada Pemilu tersebut, diduga diwarnai pelanggaran.

topmetro.news – Pelaksanaan Pemilu 2024, baik Pemilihan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres), Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) baik tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah terlaksana pada 14 Februari 2024 kemarin.

Namun pada Pemilu tersebut, diduga diwarnai pelanggaran. Berdasarkan data yang diperoleh wartawan, di TPS 001 Desa Hilimberuanaa, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat diduga ada sejumlah orang yang telah meninggal dunia, ‘ikut’ nyoblos.

Hal itu terlihat dari daftar hadir yang diterima wartawan. Di mana, untuk nama FN, yang diduga telah meninggal pada tanggal 10 Juli 2023, terdapat paraf kehadirannya.

Begitu juga dengan daftar hadir milik LN, yang diduga telah meninggal pada 7 Oktober 2023, terdapat tanda ceklis di kolom tanda tangan pemilih. Hal yang sama juga terlihat di daftar hadir milik RN, yang telah meninggal pada 26 November 2023, terdapat tanda ceklis di kolom tangan tangan pemilih.

“Informasi terkait dugaan pelanggaran pemilu ini diduga terjadi di salah satu desa yang terletak diwilayah Kabupaten Nias Barat,” ungkap Vransiskus Hia, warga Desa Lahura, Kecamatan Sirombu, Nias Barat, yang menjadi saksi saksi dari salah satu partai peserta pemilu di tingkat Kecamatan Sirombu.

Ia mengaku menemukan data beberapa pemilih yang menggunakan hak pilih atau ikut mencoblos, namun yang bersangkutan sudah meninggal dunia sejak tahun lalu. Selain itu, ada pemilih yang menggunakan hak pilih, namun yang bersangkutan juga sudah berada di luar Pulau Nias sejak beberapa tahun lalu, dan beberapa kejanggalan lain yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku termasuk lokasi pemungutan suara yang dilakukan ditempat tertutup.

“Sebagai warga negara yang memiliki hak sekaligus saksi salah satu partai peserta pemilu, saya keberatan dan patut menduga bahwa ada indikasi pelanggaran pemilu di Desa Hilimberuanaa pak, kami menemukan di TPS 001 dan TPS 002 ada beberapa orang yang sudah meninggal serta sudah meninggalkan wilayah Kepulauan Nias ini ikut mencoblos, hal ini kami ketahui dari daftar pemilih yang menggunakan hak pilih,” bebernya.

Ia juga meminta agar di dua TPS di desa tersebut, diadakan pemungutan suara ulang karena hal ini sudah melanggar aturan resmi terkait pelaksanaan pemilu.

“Kami sangat keberatan Pak, karena hal ini jelas-jelas telah melanggar aturan yang berlaku dan tidak sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU No. 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, jadi harapan kami di dua TPS di desa tersebut lebih baik dilakukan pemungutan suara ulang karena bisa dibilang bahwa suara di dua TPS itu adalah suara setan,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Nias Barat Safarman Gulo saat akan dikonfirmasi, mengaku sedang mengikuti rapat. Begitu juga saat coba dikofirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan adanya orang yang sudah meninggal dunia namun diduga ikut menyoblos di dua TPS di Desa Hilimberuanaa, ia mengaku tidak mendapat info lengkap.

“Belum dapat info lengkap terkait hal itu bg,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Sedangkan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat Toni Koestianto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga pesan ini dikirim ke redaksi, belum juga membalasnya.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment