Jabatan Jaksa Agung Produk Uji Kelayakan dan Kepatutan

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan tentang jabatan Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, yang menjadi hak preogratif kepala negara.

topmetro.news – Insan Adhyaksa di seluruh Indonesia patut berbangga. Apa gerangan? Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan tentang jabatan Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, yang menjadi hak preogratif kepala negara.

Mahkamah Konstitusi memutuskan tentang pengangkatan Jaksa Agung berasal dari jaksa karir. Dan tidak bagian dari kepengurusan partai politik tertentu. Mahkamah Konstitusi juga melarang pengurus partai politik menjadi Jaksa Agung.

Untuk dapat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaimana maksud Pasal 20 Huruf a sampai dengan huruf f. Termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik. Kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya lima tahun sebelum jadi Jaksa Agung.

Hal itu disampaikan dalam putusan atas gugatan terhadap Undang-undang Kejaksaan. Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Bagi calon Jaksa Agung yang belum diangkat menjadi Jaksa Agung merupakan kader partai politik, cukup melakukan pengunduran diri sejak dirinya diangkat menjadi Jaksa Agung.

Praktisi hukum, Adv Hasrul Benny Harahap SH MHum memberikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengangkatan Jaksa Agung tersebut.

Benny Harahap mengusulkan kepada pemangku kebijakan agar penempatan dan pengangkatan Jaksa Agung mengikuti pola yang ada dalam proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap pimpinan KPK, calon Kapolri maupun calon Panglima TNI.

“Sudah seharusnya, pemerintah membuat sebuah kebijakan tentang proses uji kelayakan dan kepatutan dalam merekrut calon Jaksa Agung. Sama halnya dengan pengangkatan calon Hakim Agung, calon pimpinan KPK, calon Kapolri dan Panglima TNI,” ujar Hasrul Benny Harahap, Jumat (1/3/2024).

Uji Kelayakan

Hasrul Benny Harahap mengusulkan agar calon Jaksa Agung menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI. Menurutnya, Jaksa Agung memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang hampir sama dengan Kapolri, Ketua KPK, dan hakim Mahkamah Agung. Mereka menjalani uji kelayakan di DPR.

Hasrul Benny mengusulkan agar uji kelayakan dan kepatutan bagi calon Jaksa Agung ini jadi wewenang DPR RI. Dalam hal ini, Komisi III yang membidangi hukum, HAM dan keamanan. Sebagai mitra kerja Kejaksaan RI, Komisi III melakukan uji kelayakan dan kepatutan bagi calon Jaksa Agung.

Selain itu, Jaksa Agung tidak langsung dipilih oleh presiden seperti yang terjadi selama ini. Melainkan harus mengikuti fit and proper test di DPR. Konsepnya mirip seperti pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden membentuk tim seleksi untuk memilih calon Jaksa Agung. Lalu kemudian serahkan calon ke DPR untuk melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan.

Melalui prosedur seleksi oleh tim independen dapat melihat dan menggali potensi para calon Jaksa Agung. Memang, jaksa karier memiliki peluang besar menjadi calon Jaksa Agung.

“Jadi, tidak seperti sekarang, Jaksa Agung langsung dipilih oleh presiden,” ujar Ketua Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini.

Senada, Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Dr Muhammad Gaussyah mengusulkan sebaiknya pengisian Jaksa Agung melibatkan DPR melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.

“Sosok Jaksa Agung dan mekanisme pengisiannya merupakan hal penting. Agar kejaksaan sebagai institusi penegak hukum tidak dipandang politis saat melaksanakan kewenangan penuntutan dan penyidikannya,” ujar Gaussyah.

Independensi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memberi respon atas keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Ketut Sumedana menuturkan, pihaknya menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi ini.

“Putusan MK dimaksud untuk memperkuat indenpendensi kejaksaan sebagai aparat penegak hukum. Sebagaimana yang telah berjalan selama ini di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin,” ujar Ketut Sumedana kepada sejumlah media.

Pasalnya, penegakan hukum adalah murni kepentingan hukum tanpa adanya campur tangan politik. Putusan tersebut sekaligus memberikan kesempatan lebih luas bagi insan Adhyaksa untuk dapat berkarier sampai di posisi puncak sebagai Jaksa Agung RI.

“Harapan dan kesempatan itu semoga akan memberikan motivasi dalam berkinerja lebih baik dan bermanfaat ke depannya untuk kepentingan penegakan hukum,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment