Barita Simanjuntak Respon Jaksa Agung Bukan Pengurus Parpol

Mahkamah Konstitusi menerbitkan Keputusan No 6/PUU-XXII/2024 yang menyatakan calon Jaksa Agung yang notabene anggota partai politik (parpol) cukup mengundurkan diri.

topmetro.news – Mahkamah Konstitusi menerbitkan Keputusan No 6/PUU-XXII/2024 yang menyatakan calon Jaksa Agung yang notabene anggota partai politik (parpol) cukup mengundurkan diri.

Putusan MK No 6/PUU-XXII/2024 memberikan kesempatan yang lebih luas bagi insan Adhyaksa meniti karier puncak yang lebih tinggi dalam menjalani profesi sebagai jaksa, yakni Jaksa Agung.

Mantan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dr Barita Simanjuntak SH MH CrfA memberi respon atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

“Setidaknya dengan putusan tersebut, orang yang menduduki jabatan di pucuk korps Adhyaksa independen dari kepentingan politik,” ujar Barita Simanjuntak.

Mantan Ketua Komisi Kejaksaan dua periode ini menilai, sudah tepat dan benar putusan MK soal calon Jaksa Agung tersebut.

“Kami menyambut baik putusan MK tersebut untuk memperkuat independensi kejaksaan sebagai aparat penegak hukum,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).

Kuasa Negara

Barita Simanjuntak menuturkan, Kejaksaan Republik Indonesia, berdasarkan tugas pokok dan fungsinya sesuai UU adalah, pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan. Karena itu maka Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi yang memegang kendali kekuasaan negara yang sangat strategis dan penting, haruslah bebas dari pengaruh atau intervensi politik.

Dalam tugas kewenangan penegakan hukum khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi, penyelamatan perekonomian negara, dan pengamanan lembaga pemerintahan, Jaksa Agung yang menentukan arah dan kebijakan penegakan hukum.

Jaksa Agung yang menentukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. Sehingga dengan kewenangan yang besar tersebut, intervensi dari pihak mana pun, dari kekuatan politik mana pun, tidak boleh terjadi.

Menurutnya, kemandirian dan kemerdekaan Jaksa Agung dari pengaruh atau tekanan apa pun, bisa tercapai. Antara lain dengan pembatasan tegas dan konsisten dalam norma hukum melalui putusan MK. Yakni, memperketat seorang Jaksa Agung tidak boleh dari pengurus partai politik. Atau setidaknya telah lima tahun tidak lagi menjadi pengurus.

“Dengan demikian, putusan MK ini memberikan landasan yang kuat, agar ke depan Jaksa Agung dijabat oleh orang-orang berkualitas, berdedikasi, punya kapasitas dan kompetensi yang teruji dan track record bersih serta punya pengalaman yang telah diuji melalui jenjang karirnya di kejaksaan,” tegas Barita Simanjuntak.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment