Zakaria Rambe: Pernyataan Kadis Kesehatan Madina ‘Lucu’

Dewan Pembina DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumatera Utara Zakaria Rambe menyayangkan pernyataan Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dr Faisal terkait surat tugas dr AK.

topmetro.news – Dewan Pembina DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumatera Utara Zakaria Rambe menyayangkan pernyataan Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dr Faisal terkait surat tugas dr AK.

Demikian tanggapan Zakaria Rambe usai membaca berita di salah satu portal media online yang menurutnya secara hukum sangat menggelitik.

“Pernyataan Kadis Kesehatan Madina ini membuktikan dirinya tak paham yang dimaksud dengan surat palsu tersebut. Padahal yang dimaksud surat palsu itu bukan karena suratnya palsu, tapi isi surat yang tidak sesuai dengan fakta juga bisa dianggap palsu dalam hukum,” ungkap Zakaria Rambe, Senin (4/3/2024) via seluler.

Zakaria menjelaskan seharusnya pihak Dinas Kesehatan juga harus terbuka. Jika memang kenyataannya dr AK bertugas 1 tahun 9 bulan, mengapa bisa lulus seleksi berkas dan administrasi. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada permainan yang menyebabkan administrasi dr AK lulus server dan administrasi. Sehingga dr AK bisa ikut dalam ujian CAT oleh BKN.

“Lucu. Kadis Kesehatan sudah tahu kalau masa tugasnya kurang. Mengapa bisa lulus administrasi. Semakin besar kecurigaan adanya permainan. Apa karena dr AK adik kandung wakil bupati, sehingga ada ‘lex spesialis’?” tanya Zakaria.

Polisi Profesional

Zakaria pun berharap Polres Madina bisa bekerja profesional dalam mengungkapkan kasus ini. Sehingga ada kesetaraan dalam hukum. Dan masyarakat akan menilai pihak kepolisian bersikap profesional dan tidak memihak.

“Kepolisian juga sebenarnya harus tegas. Apa yang menjadi kesalahan sudah sedikit-sedikit terbuka oleh mereka yang melakukan kecurangan sendiri. Sehingga polisi harus profesional dan tegas dalam mengungkapkan kebenaran ini,” tegas advokat alumni UMSU ini.

Sebelumnya, menurut Plt Kadis Kesehatan Madina, kasus dr AK bukan dugaan pemalsuan surat aktif tugas di Puskesmas Kotanopan. Namun dr AK hanya kekurangan masa tugas selama tiga bulan untuk persyaratan pelamaran PPPK 2023 lalu.

“Kasus dr AK kurang masa tugas selama tiga bulan. Kalau persyaratan di pendaftaran PPPK itu kan harus bertugas selama dua tahun berturut-turut. Dan dr AK ini kurang masa tugasnya tiga bulan. Jadi ia hanya bertugas selama 1 tahun 9 bulan saja,” ujar Plt Kadis Kesehatan Madina.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment