TOPMETRO.NEWS – Mencuri 20 batang kayu broti dan 2 lembar triplek milik PT Dewanto Cipta Pratama, Robin (37) warga Jalan Binjai Km 8,5, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal berhasil diamankan. Sementara rekannya berinial W dan seorang lagi temannya yang belum diketahui namanya berhasil kabur.
Informasi yang berhasil dihimpun di Polsek Sunggal, kejadian itu terjadi, Rabu (26/7) kemarin, sekira pukul 22.00 WIB. Ketika itu pelapor Andri Mauliddin (31) warga Asrama Yon Zipur I Tuntungan II Desa Tuntungab Kecamatan Pancur Batu sedang bekerja dengan jarak sekitar 300 meter dari tempat terjadi pencurian.
Saat itu, pekerja bagian pembuat parit yang bernama Jaka melapor kepada pelapor yang bertugas di TNI AD, bahwa kayu broti ukuran 2×2 dan dua lembar triplek ukuran 9 mm telah dicuri orang.
Begitu mendengar laporan dari pekerjanya, kemudian Andri (pelapor) mengejar para pelaku pencuri kayu broti dan triplek itu dengan menggunakan sepeda motor.
Pengejaran itu pun tidak sia-sia dan ketiga pelaku dengan mengendarai becak barang pun ditemukan.
Namun sial, dua pelaku berhasil melarikan diri dengan menggunakan becak barang yang digunakan pelaku, sementara Robin berhasil diamankan.
Setelah mengamankan Robin, kemudian petugas TNI AD itu menyerahkan pelaku ke Polsek Sunggal untuk diproses hukum.
Akibat kejadian itu, PT Dewanto Cipta Pratama menderita kerugian sekitar Rp2,7 juta.
Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Martua Manik membenarkan kejadian itu.
“Pelaku Robin diamankan pelapor sendiri untuk dilakukan proses hukum,” ujar Manik, Kamis (27/7).
Turut diamankan barang bukti sebanyak 7 batang kayu broti ukuran 2×2 dan 1 (satu) lembar triplek ukuran 9 mm.
“Untuk rekannya yang berinisial W (DPO) dan seorang lagi yang belum diketahui namanya itu masih diburu,” ujarnya. (TM-07)
