Jual Sepeda Motor Curian Rp1,5 Juta untuk Judi dan Beli Kaos

Seorang pria ditangkap polisi setelah mencuri satu unit sepeda motor milik warga yang sedang terparkir di depan teras

topmetro.news – Seorang pria ditangkap polisi setelah mencuri satu unit sepeda motor milik warga yang sedang terparkir di depan teras. Pelaku bernama Andre Syaputra Jaya alias Andre (32) warga Jalan Sakti Lubis, Kecamatan Medan Amplas.

Aksi pencurian oleh pelaku ini terjadi di Jalan Pertahanan Desa Patumbak II Kecamatan Patumbak, Deliserdang, Sabtu (20/1/2024) silam.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korbannya bernama Katim. Petugas yang menerima laporan dari korban, langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV.

Dari rekaman CCTV, polisi pun mengidentifikasi wajah serta ciri-cirinya. Hingga akhirnya meringkus pelaku, Selasa (12/3/2024) kemarin.

“Pelaku sedang berada di Jalan Kemiri II Kecamatan Medan Kota. Tim bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan,” ujar Jama, Jumat (15/3/2024).

Ia menyampaikan, setelah penangkapan, polisi pun langsung melakukan mengintrogasi pelaku. Kepada polisi, Andre mengakui telah menjual motor korban kepada rekannya berinisial BB di kawasan Jermal 15, Kecamatan Percut Seituan.

“Pelaku mendapatkan keuntungan Rp1.5 juta. Uang tersebut dipakai untuk bermain judi dan membeli satu buah baju kaos,” sebut Jama.

Lebih lanjut Jama menuturkan, ada pun modus pelaku untuk mencuri sepeda motor korban, yakni dengan menggunakan kunci palsu. Pelaku ini beraksi sediri dengan cara datang ke rumah korban dan langsung mencuri sepeda motor Honda Beat.

“Awalnya korban dihubungi oleh istrinya, yang memberitahu bahwa motornya yang terparkir di depan rumah hilang. Lalu korban melihat rekaman CCTV dan ternyata pelakunya adalah Andre. Modus tersangka menggunakan kunci palsu,” ujarnya.

Dijelaskan Jama, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

reporter | Firman

Related posts

Leave a Comment