Penista Agama Dituntut 30 Bulan Penjara

TOPMETRO.NEWS – Terdakwa penista agama, Anthony Richardo Hutapea divonis dua tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Sindu Utomo saat dipersidangan yang digelar diruang Kartika Pengadilan Negeri Medan Kamis (27/7) sore.

“Menuntut terdakwa Anthony Richardo Hutapea selama dua tahun enam bulan penjara,” ujar Jaksa.

Menurut pantauan awak media terdakwa Anthony tampak tenang seolah tak takut dengan ancaman hukuman yang menjeratnya. Tak hanya itu dipersidangan yang beragendakan tuntutan itu tampak Ormas Islam memadati ruang persidangan hingga teras persidangan sembari menggemakan takbir.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU Hakim pengganti Johny Jonggi Hamonangan Simanjuntak itu menunda persidangan hingga pekan depan Kamis (3/8) dengan agenda pledoi.

Sementara saat diluar persidangan salah seorang dari Pejuang Subuh Dedi mengatakan pihaknya akan banding. “Kita akan banding,” ungkapnya sembari berlalu.

Sebelumnya JPU Sindu Utomo mengatakan bahwa terdakwa pernah mencoba menghilangkan barang bukti.

“mengetahui dirinya terancam, pada 13 April 2017 terdakwa menggunting kartu sim yang terpasang di ponselnya, membuangnya, kemudian membuat laporan kehilangan dengan tujuan menghilangkan barang bukti,” ungkap jaksa Sindu

Jaksa Sindu menimpali bahwa Facebook adalah media sosial tempat berbagi informasi yang bersifat umum, dan setiap komentar yang diletakkan dalam bentuk gambar, tulisan, video maupun suara yang di berada di dalam grup terbuka atau tertutup dapat dikategorikan sebagai menyebarkan informasi.

“Terdakwa telah melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 156 a huruf a KUHP. Karena terdakwa berdomisili dan ditahan di Kota Medan dan sebagian besar saksi berdomisili di Kota Medan maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP perkara ini disidangkan di PN Medan,” kata Sindu. menyebutkan terdakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelempok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).

Dikatakan JPU, kata-kata yang telah di posting oleh terdakwa melalui akun facebook miliknya tersebut telah melecehkan, menodai dan merendahkan agama Islam karena Al-Quran adalah kitab suci umat Islam yang merupakan sumber kebenaran dalam ajaran umat Islam dan merupakan sumber hukum bagi umat Islam, disamping itu nabi Muhammad adalah seorang Nabi dan Rasul yang merupakan suri tauladan bagi Umat Islam sehingga kata-kata yang telah di Posting oleh terdakwa dalam akun Facebooknya tersebut dapat menimbulkan kebencian orang atau kelempok orang saat membaca postingan tersebut dan akhirnya bisa mengakibatkan perpecahan antara umat beragama yang dikenal dengan SARA (Suku, Agama, Ras, Adat) di tengah masyarakat yang tidak boleh ditampilkan di Media Elektronik.

Disebutkan, pada 13 April 2017 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa mengambil kartu sim yang terpasang di Hand Phone Vivo milik terdakwa tersebut, lalu terdakwa menggunting kartu sim tersebut dan membuangnya, selanjutnya terdakwa membuat laporan kehilangan atas 1 unit hand phone milik terdakwa dengan tujuan untuk menghilangkan bukti. “Terdakwa diancam Pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegasnya.

Sekedar diketahui perbuatan itu dilakukan terdakwa pada tanggal 18 Februari 2017, terdakwa menginap di salah satu Hotel yang terletak di Jalan Malioboro Kota Yogyakarta. Sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa dengan menggunakan hand Phone merek Vivo Type Y35 membuka akun Facebook Anthony Hutapea milik terdakwa, lalu terdakwa melihat komentar-komentar di group facebook debat islam kristen. Kemudian, terdakwa membaca komentar dari pengguna akun facebook yang bernama Toya.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment