Jaya Saputra Sosialisasikan Perda Penanggulangan Kemiskinan di Medan Belawan

nggota Komisi I DPRD Kota Medan Jaya Saputra menyebutkan, DPRD dan Pemko Medan serius menanggulangi kemiskinan.

topmetro.news – Anggota Komisi I DPRD Kota Medan Jaya Saputra menyebutkan, DPRD dan Pemko Medan serius menanggulangi kemiskinan. Hal itu terbukti dengan banyaknya program yang bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan kota.

Ia mengaku, DPRD dan Pemko Medan serius menangani persoalan kemiskinan, saat menyelenggarakan sosialisasi produk hukum daerah yang ke-3 tahun anggaran 2024. Di mana Jaya Putra mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Sosper itu berlangsung di Jalan Tambak Blok 27 Lingkungan 15 Sicanang, Medan Belawan, Sabtu-Minggu (16-17/3/2024).

Jaya Saputra menyebut, program-program itu antara lain terkait bidang kesehatan, pendidikan, pangan, rumah layak huni, dan kesempatan berusaha. “Poin penting dari perda ini adalah mengatur hak-hak orang miskin,” katanya.

Hak-hak warga miskin sebagaimana tercantum di dalam perda, sambung Jaya Saputra, menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman dan nyaman.

“Itu standar utama,” imbuhnya.

Pada bidang kesehatan, tambah legislator asal Partai Gerindra itu, Pemko Medan pada 1 Desember 2022 telah meluncurkan Program Universal Health Covarage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKBM).

“Sejak saat itu, persoalan kesehatan seluruh warga Kota Medan sudah tuntas. Artinya, urusan kesehatan warga Kota Medan telah dijamin oleh Pemko Medan,” paparnya.

Untuk memperkuat program tersebut, lanjut Jaya Saputra, DPRD bersama Pemko Medan telah mengalokasikan anggarannya pada APBD. “Pada tahun anggaran 2022 dialokasikan sekitar Rp247 miliar. Tahun 2023 sebesar Rp247 miliar. Dan tahun 2024 sebesar Rp270 miliar. Semua ini untuk membayar kesehatan warga Kota Medan ke BPJS Kesehatan,” sebutnya.

Sebagai informasi, perda yang sedang disosialisasikan yakni Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri 12 BAB dan 29 pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment