Pj Bupati Batubara Diminta Tunda Pemberian Rekom untuk Perpanjangan ‘HGU’ PT Socfindo Tanah Gambus

Perpanjangan HGU (Hak Guna Usaha) PT Socfin Indonesia (Socfindo) rupanya belakangan ini terendus masih menyimpan banyak polemik. Terkait ini diungkap kelompok aktivis, 'Gerakan Masyarakat Peduli Aset Daerah Batubara' (GEMPA BB).

topmetro.news – Perpanjangan HGU (Hak Guna Usaha) PT Socfin Indonesia (Socfindo) rupanya belakangan ini terendus masih menyimpan banyak polemik. Terkait ini diungkap kelompok aktivis, ‘Gerakan Masyarakat Peduli Aset Daerah Batubara’ (GEMPA BB).

GEMPA BB secara terbuka menyatakan, seharusnya Pj Bupati Batubara tetap mengacu pada aspirasi masyarakat sebelum manandatangani surat rekomendasi perpanjangan HGU PT Socfindo. Hal ini karena sejak tahun 2022 lalu hingga kini, masih terdapat begitu banyak konflik antara PT Socfindo dengan masyarakat sekitar.

Sebab itu melalui Nazli Aulia SH selaku Koordinator GEMPA BB sebagai publik speaker, meminta kepada Pj Bupati Batubara Nizhamul SE agar berkenan menunda pemberian rekomendasi atas perpanjangan HGU areal perkebunan kelapa sawit berlabel PMA (penanaman modal asing), yaitu kepada pihak PT Socfindo Tanah Gambus.

Nazli Aulia menjelaskan, hasil kajian dan investasi tim-nya, masih begitu banyak kewajiban serta hak masyarakat belum terpenuhi oleh perusahaan. Sebab itu sudah seharusnya peran pemerintah daerah dengan Pj Bupati Nizhamul sebagai piminan, wajib mengkaji ulang perpanjangan eks HGU areal perkebunan seluas 3.373,11 hektar tersebut.

Apalagi salah satu masalah dalam lahan itu terdapat ‘overclaim’ atau kelebihan luas HGU hingga ratusan hektar. Dan ini wajib jadi persoalan, karena menyangkut status aset daerah Pemkab Batubara. Juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

RPJMD dan RTRW

Dalam kesempatan ini, Nazli Aulia juga mengingatkan agar dalam menjalankan agenda kerjanya, Pj Bupati tetap selalu memperhatikan keberlangsungan hidup banyak orang demi keberlanjutan pembangunan. Tak kalah penting adalah pedoman RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan RTRW (Rancangan Tata Ruang Wilayah).  Hal ini sebagaimana sudah ditetapkan masing-masing daerah yang telah diundangkan sebagai regulasi.

Selanjutnya GEMPA BB sendiri mengakui kalau pihaknya sudah mengkaji betapa pentingnya pelepas lahan di sepanjang Jalan Raya Lintas Sumatera. Berdasarkan Data Materi Teknis Perda Kabupaten Batubara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batubara Tahun 2020-2040 pada Bab IV Rencana Pola Ruang menyebutkan, terdapat ketentuan khusus. Terdapat beberapa pemanfaatan lahan HGU yang diperuntukkan untuk rencana pembangunan.

“Tertuang pada poin ke 5 yang berbunyi: Rencana pembangunan kawasan perdagangan dan jasa koridor 100 meter kanan dan kiri ruas jalan arteri primer yang ada di lahan HGU. Jika dilihat rekam jejak Pj Bupati Batubara, patut kita yakini Beliau pasti berkenan melakukan peninjauan ulang terhadap perpanjangan eks HGU PT Socfindo. Dan menetapkan 100 meter kiri kanan dari lahan eks HGU Socfindo saat ini pada jalan arteri primer. Setidaknya nantinya sebagai Kawasan HPL (Hak Penggunaan Lain),” ujar Nazli.

Perjuangan Pemekaran

Secara terpisah, senada dengan Nazli, salah satu tokoh muda pejuang pemekaran Kabupaten Batubara Arsyad Nainggolan mengatakan, bahwa perjuangan memekarkan Batubara sebagai kabupaten terwujud dengan penuh pengorbanan bahkan dengan tetesan darah dan air mata.

“Saya hanya mengingatkan kepada Pj Bupati Batubara, harusnya lebih banyak bertanya ataupun berkonsultasi kepada para pihak merupakan ‘stakeholder’ pemerintah daerah. Karena hari ini begitu banyak faktor yang menjadi harapan masyarakat Batubara. Termasuk cita-cita terwujudnya pembangunan Batubara di segala sektor demi meningkatkan kesejahteraan segenap masyarakat yang berkeadilan,” pungkasnya.

Ia menyebut, perjuangan pemekaran Batubara sudah lama. Demikian juga cita-cita menjadikan Batubara jadi daerah otonomi baru merupakan sejarah yang tercatat dalam UU Otda. Sedang RTRW Batubara menjadi dasar utama yang harus jadi perhatian. “Jadi jika sengaja abai, maka akan ada aksi besar yang akan menuntut pertangungjawaban dari Pj Bupati,” katanya.

“Jangan jadikan tugas Pj Bupati itu cuma sebatas ahli dalam membubuhkan tanda tangan. Apalagi sama-sama kita tau kalau Pak Nizhamul itu bukan orang asli Batubara. Maka tak salah bila dituding tidak begitu peduli dengan daerah tempat Beliau bertugas hari ini. Terutama kalau Pj Bupati enggan mendengarkan aspirasi masyarakat. Sedangkan 35 tahun mendatang, masyarakat daerah pasti yang akan kembali berkonflik dengan perusahaan kebun milik negara asing itu gegara kebijakan Pj Bupati yang keliru,” tandas Arsyad.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment