Polisi Amankan 26 Kg Ganja Asal Aceh

TOPMETRO.NEWS – Unit Reskrim Kepolisian Sektor Patumbak mengamankan seorang pria terkait kasus tindak pidana narkotika. Pelaku berinisial H (50) warga asal Labuhanbatu, Sumatera Utara tersebut, diamankan petugas karena terbukti memiliki 26 kilogram ganja kering siap edar saat berada di loket bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Medan Amplas, Kamis, (27/7/2017).

“Penangkapan terhadap tersangka berawal ketika petugas mendapat informasi terkait adanya seorang pria yang membawa ganja kering dari Aceh Pidie tujuan kota Palembang,” kata Kepala Kepolisian Sektor Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi.

Afdhal menjelaskan, mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di depan loket bus AKAP di Jalan SM Raja Medan.

“Ketika petugas melihat tersangka, yang bersangkutan nampak gelisah. Selanjutnya ketika diperiksa, petugas menemukam 26 bal ganja kering,” jelasnya.

Selanjutnya, Afdhal menambahkan, petugas langsung memboyong tersangka berikut barang bukti ke Mapolsek Patumbak.

“Guna menjalani pemeriksaan, tersangka berikut barang bukti langasung diboyong ke Mapolsek Patumbak,” tambah alumnus Lembah Tidar tahun 2005 ini.

Imbas perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke dalam jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Patumbak. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 112, 114 Undang – undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara itu, tersangka sendiri mengakui barang haram tersebut akan dibawanya ke Kota Palembang.

“Ganja ini mau dibawa ke Palembang,” akunya.

Namun, pelaku memilih bungkam ketika ditanya apakah ganja tersebut akan dijual kembali atau tidak.(TM/Rijam)

Related posts

Leave a Comment