Hasrul Benny Harahap SH MHum Siapkan Pembelaan untuk Kadis Kesehatan Sumut

Hasrul Benny Harahap SH MHum selaku kuasa hukum dari Alwi Mujahit Hasibuan (Kadis Kesehatan Sumut), siapkan pembelaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut TA 2020.

topmetro.news – Hasrul Benny Harahap SH MHum selaku kuasa hukum dari Alwi Mujahit Hasibuan (Kadis Kesehatan Sumut), siapkan pembelaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut TA 2020.

Hari ini, Kamis (4/4/2024), Pengadilan Tipikor Medan, akan menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut TA 2020, dengan terdakwa atas nama Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura.

Ada pun berkas perkara masing-masing tersangka, yaitu Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn untuk Alwi Mujahit Hasibuan dan Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn untuk Robby Messa Nura. Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim adalah M Nazir. Hakim anggota, Zufida Hanum dan Bernard Panjaitan.

Ketua Tim Penasehat Hukum Alwi Mujahit Hasibuan, Hasrul Benny Harahap SH MHum menyatakan kesiapan tim pengacara menghadapi persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat kliennya, Alwi Mujahit Hasibuan.

“Berdasarkan turunan dakwaan yang kami peroleh, penetapan sebagai tersangka dan penahanan terhadap Alwi Hasibuan didakwa telah melakukan korupsi dalam pengelolaan anggaran Covid 19 tahun 2020 lalu,” ujar Hasrul Benny Harahap kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Sesuai Ketentuan

Benny Harahap menilai pengelolaan dan penggunaan anggaran Covid-19 saat itu telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, mengingat saat itu Indonesia darurat Covid-19.

“Kebutuhan alat pelindung diri, alat kesehatan, obat dan lainnya sangat dibutuhkan dan untuk segera disediakan pemerintah dalam mengatasi darurat Covid-19,” sebut Benny Harahap.

Sehingga, Pemprovsu dalam hal ini Dinas Kesehatan berusaha semaksimal mungkin menyediakan semua kebutuhan, APD, alat kesehatan, masker, obat dan lainnya dalam penanggulangan Covid-19 di Sumut.

Benny Harahap menambahkan, berdasarkan pengakuan kliennya, Alwi, sebagai Kadis Kesehatan telah menjalankan ketentuan hukum dalam penggunaan APBD untuk belanja barang dan jasa penanganan Covid-19.

“Pasalnya, saat itu pemerintah pusat dan pemerintah daerahb melibatkan lembaga negara bidang hukum dalam konsultasi dan pendampingan hukum dalam penggunaan anggaran di masa darurat Covid-19,” terangnya.

Satu sisi saat itu, sebut Hasrul Benny Harahap, harga-harga untuk penyediaan kebutuhan penanganan darurat Covid-19 mengalami ketidakpastian harga, fluktuasi. Kemudian tidak ada harga pasti alias HET dalam belanja barang dan jasa saat itu.

Sementara Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut menjerat kliennya Alwi Mujahit Hasibuan atas dugaan korupsi dalam belanja barang dan jasa untuk kebutuhan darurat Covid-19.

“Berdasarkan audit BPK dan BPKP, menegaskan pengelolaan dan penggunaan anggaran belanja barang dan jasa penanganan darurat Covid-19 Dinas Kesehatan Tahun 2020 ‘clear’ tanpa ada temuan penyelewengan,” ungkapnya.

Logika Hukum

Bennny mempertanyakan logika hukum dari Penyidik Pidsus Kejati Sumut dalam menjerat kliennya, Alwi Mujahit Hasibuan.

Sebelumnya, Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap dr Alwi Mujahit Hasibuan (Kadis Kesehatan Sumut) dan Robby Messa Nura (rekanan penyedia barang dan jasa Dinas Kesehatan Sumut).

Ada pun kronologi perkaranya adalah, pada tahun 2020, telah berlangsung pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp.39.978.000.000.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, kejaksaan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 perubahan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

berbagai sumber

Related posts

Leave a Comment