topmetro.news –
Menurut Direktur Utama PT Medan Bus Transport ini, tuduhan kutipan parkir tunai jadi penyebab kebocoran PAD adalah sangat kejam dan mematikan penghasilan rakyat miskin. Ia bahkan menyebut, cara itu adalah teknik ‘buang badan’ atas persoalan yang sebenarnya adalah proyek rebutan banyak pihak.
Djumongkas menilai, bahwa kebocoran PAD dari retribusi parkir adalah tanggungjawab Kadishub Medan Iswar Lubis. Menurutnya, Kadishub lah yang tidak baik dalam mengelola parkir, bukan malah ‘mengkambinghitamkan’ juru parkir (jukir).
Jukir, setahu Djumongkas Hutagaol, bekerja secara legal dan memiliki SK dengan tandatangan dari Kadishub Medan Iswar Lubis. Para jukir itu kemudian memberikan setoran sekira 10 persen kepada Dinas Perhubungan Medan dari akumulasi pendapatan mereka di lokasi parkir.
“Kok tukang parkir yang jadi ‘kambing hitam’. Uang parkir digratiskan kalau bayarnya tunai. Kasihanlah tukang parkir, mereka juga cari nafkah,” tandas Djumongkas Hutagaol.
Ia menyebut, kebocoran yang terjadi selama penerapan e-Parking harusnya jadi pertanyaan atas kinerja Kadishub Medan. Bahkan, ia curiga soal kebijakan pengesahan SK tukang parkir oleh Kadishub Medan Iswar menandakan tidak berfungsinya Kabid Parkir. Serta bisa memunculkan dugaan ‘pintu masuk’ penggelapan pendapatan.
Mirisnya, lanjut Djumongkas, sebelum dan selama penerapan e-Parking, para juru parkir ini tidak pernah dapat pelatihan.
Selain itu, katanya, banyaknya titik-titik yang tukang parkirnya belum memiliki alat pembayaran e-Parking, harusnya menjadi tanggung jawab pihak ketiga. Yakni sebagai pemenang tender dan Dinas Perhubungan Medan selaku pemegang kendali perparkiran.
Kejari Medan
Kembali ke masalah kebocoran PAD, Djumongkas Hutagaol malah berharap, agar ini jadi perhatian Kejari Medan. Antara lain bisa dengan memeriksa Kadishub Kota Medan Iswar Lubis.
Menurutnya, cara itu lebih tepat sasaran, daripada hanya menuduh juru parkir sebagai penyebab kebocoran PAD. Apalagi Djumongkas juga merasa bahwa keberadaan juru parkir sangat membantu untuk menata dan menjaga kendaraan di lokasi umum.
“Alih-alih dapat apresiasi, kok malah dapat tuduhan sebagai penyebab kebocoran PAD. Kapan kebocorannya terjadi. Sejak kapan? Kan tukang parkir ini bekerja punya SK. Menyetor. Terus uangnya ke mana, siapa yang menikmati?” tutupnya.
sumber | RELIS