Terancam 7 Tahun Bui, Pembobol Toko HP Diringkus Polres Taput di Pematang Siantar

Maling berinisial JH (34) pembobol Toko HP (Handphone) Maulana Jalan Sisingamangaraja Tarutung, Taput, berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Taput, Jumat (12/4/2024).

topmetro.news – Maling berinisial JH (34) pembobol Toko HP (Handphone) Maulana Jalan Sisingamangaraja Tarutung, Taput, berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Taput, Jumat (12/4/2024).

Warga Desa Simasom Kecamatan Pahae Julu Tapanuli Utara itu berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim dari loket Bus Intra di Pematang Siantar.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak SH SIK melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing membenarkan hal tersebut.

Saat menangkap tersangka, petugas menemukan barang bukti. Antara lain sembilan unit HP baru merek VIVO Y100 8/128, VIVO Y27S 8/256, Realme Note 50 4/64, Realme Note 50 4/128, Redmi Note 12 8/256, Redmi A2 3/64. Kemudian tiga VIVO Y021t 4/64. Serta uang tunai sebesar Rp197.000.

Penangkapan berawal dari laporan karyawan pemilik Toko Ponsel Maulana, Serena Aprita Kartini (24) di Polres Taput, Jumat (12/4/2024), tentang peristiwa pencurian.

CCTV

Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan. Atas dukungan CCTV dan keterangan saksi-saksi, lalu identitas tersangka terdeteksi.

Setelah menemukan posisi tersangka di Kota Pematang Siantar, Polres Taput pun bekerjasama dengan Polres Siantar. Selanjutnya segera mengamankan tersangka di loket Bus Intra di Pematang Siantar.

Setelah menemukan tersangka dan BB, Tim Opsnal lalu melakukan pemeriksaan sementara di Polres Siantar. Dalam pemeriksaan itu, tersangka mengakui perbuatan pencurian tersebut.

Kronologi

Menurut tersangka, ia melakukan pencurian tersebut sendirian, pada Hari Jumat (12/4/2024), sekira pukul 01.30 WIB. Secara rinci tersangka menjelaskan, ia masuk memanjat dari depan dengan merusak asbes toko hingga ke dalam.

Tersangka mengaku mengambil 10 unit HP baru dari dalam toko tersebut, lalu kemudian keluar kembali dari asbes jalan masuk tadi.

JH juga mengakui sudah sempat menjual satu unit HP curianya di Tarutung. Tersangka menjualnya kepada seseorang yang tidak ia kenal dengan harga Rp600.000. Dia menggunakan uangnya untuk biaya ke Siantar menjual HP curiannya, supaya tidak dikenal orang lain dan tidak dicurigai barang curian.

Setelah penelitian, terungkap bahwa tersangka merupakan residivis dan sudah berulang kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian. Terakhir tersangka keluar penjara pada tanggal 10 April 2024 atas kasus pencurian dan menjalani hukuman tiga tahun penjara.

Atas perbuatanya, tersangka dalam kasus ini melanggar Pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

reporter | Jansen Simanjuntak

Related posts

Leave a Comment