Pria 18 Tahun Ini Setubuhi Pacar di Kamar Kos

TOPMETRO.NEWS – Seorang pemuda berinisial FZ (18) warga yang ngekos di Jalan PWS Gang Sriwijaya, Kecamatan Medan Patisah terpaksa dilapokan ke Polsek Medan Baru. Pasalnya, pelaku menyetubuhi wanita berinisial TS (17) warga Jalan Bhayangkara, Medan, yang tak lain adalah pacarnya sendiri.

Informasi yang diterima, pelaku membuat janji untuk bertemu di tempat kost korban yang berada Jalan Ayahanda, Kecamatan Medan Petisah, pada Minggu (16/7/2017) sekira pukul 23.00 WIB,

Saat korban datang, pelaku langsung beraksi dan melancarkan rayuan mautnya mengajak korban melakukan hubungan intim layaknya suami istri. korban yang terbuai dengan bujuk rayu pelaku, menuruti permintaan terlarang itu.

Orang tua korban yang tahu atas perbuatan pelaku terhadap anaknya, tidak terima dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru, pada Rabu (19/7) dengan nomor LP/1033/VII/2017/SU/NKB/Polrestabes/Sek Mdn Baru, Tgl 19 Juli 2017.

“Pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali di dalam kamar kos korban, setelah puas pelaku berjanji akan menikahi korban. Atas perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 82 UU 35/2014 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendra Eko Triyulianto, kepada wartawan, Jumat (28/7/2017).(TM/07)

Related posts

Leave a Comment