Palsukan Suara Hakim MK, Pria Ini Diciduk Polisi, Diposting di TikTok

manipulasi suara hakim

TOPMETRO.NEWS – Palsukan suara hakim MK (Mahkamah Konstitusi), Kepolisian Daerah (Polda) Riau menciduk pria asal Kabupaten Rokan Hilir.

Pria yang palsukan suara hakim MK itu diketahui berinisial MA (32).

Dia ditangkap atas dugaan manipulasi suara suara hakim membacakan hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) melalui akun Tiktoknya @arif92_8.

BACA PULA | Tiga Tahun Berturut-Turut, Telkom Indonesia Kembali Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024

Menurut Kombes Nasriadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, tersangka diamankan berdasarkan hasil patroli siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia.

Patroli menemukan akun Tiktok atas nama Muhammad Arif memposting video hasil putusan sidang MK.

“Diketahui suara tersebut bukan merupakan suara asli Hakim MK. Tersangka menambah beberapa ‘caption’ dan memposting kembali video tersebut setelah diedit,” kata Nasriadi Rabu 16 April 2024.

BACA PULA | Dilobi Oknum Pihak Diduga Pembuat Oli Palsu, PB KAMI: Hukum Harus Ditegakan Sampai ke Akar-akarnya

Siber Bareskrim Polri kemudian melihat unggahan tersangka dan berkoordinasi dengan Siber Ditreskrimsus Polda Riau untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya, tim Siber Polda Riau melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi ahli dan mengetahui pelaku berdomisili di wilayah Kabupaten Rohil.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman alat bukti dilengkapi keterangan saksi ahli, pelaku pemilik Akun Tiktok @arif92_8 diketahui berada di Kabupaten Rohil,” ujarnya.

Usai ditemukan tersangka lalu dibawa ke Polda Riau untuk diamankan dan dimintai keterangannya. Nasriadi menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka, yakni atas dugaan merubah suara asli hakim MK.

BACA PULA | Presiden Jokowi Shalat Jumat di Masjid Agung Medan Bersama Ribuan Umat Muslim

“Tersangka merupakan pemilik akun Tiktok Akun Tiktok @arif92_8 atas nama Muhammad Arif, dari pengakuannya video tersebut didapat dari tiktok milik orang lain,” ungkap Nasriadi.

“Saat tersangka mengunggah ulang video tersebut, MA turut menambahkan caption ‘Selamat kepada pendukung 02 jogetin aja’,” tambahnya.

Pembuatan tersangka jelas Nasriadi melanggar pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.

BACA PULA | Pemkab Samosir Terima Bantuan Bibit Tanaman untuk Penahan Longsor dari Dinas LHK Provsu

Selain tersangka, aparat kepolisian turut mengamankan sebuah telepon seluler merek Oppo A5s warna hitam. Saat ini pihaknya sedang melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan.

Kasubdit Siber Polda Riau Kompol Fajri menambahkan, tersangka mengisi sendiri suaranya di akun TikTok nya dengan merubah suara hakim MK. “Suara asli hakim MK ada di menit 1.42.39,” singkat Fajri.***

reporter | dpsilalahi

sumber | antara

Related posts

Leave a Comment