topmetro.news – Usai Lebaran Idul Fitri, beredar kabar di tengah masyarakat Mandailing Natal (Madina) bahwa Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution ditetapkan tersangka dugaan suap kasus PPPK 2023.
Dalam kasus suap PPPK Madina 2023, sebanyak enam pejabat Madina ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut. Yakni, Kadis Pendidikan Dollar Siregar, Kaban BKD (BKPSDM) Abdul Hamid Nasution, Bendahara Disdik Surni Dalimunte, Kasi Dikdas Heriyansah, Kasubag Umum Isman Batubara, dan Kasi Pendidikan PAUD Disdik Dedi M.
Keenam pejabat Madina ditetapkan tersangka melalui dua kali penetapan. Penetapan pertama untuk Kadis Pendidikan Dollar Siregar pada Hari Jumat (12/1/2024) sekaligus resmi ditahan di Rutan Mapoldasu.
Sementara penetapan kedua untuk lima tersangka lain yaitu pada Jumat (2/2/2024) lalu. Sejak itu, tidak ada lagi penetapan tersangka baru oleh Polda Sumut dalam kasus PPPK Madina 2023 ini.
Bantah
Terkait beredarnya kabar Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution ditetapkan tersangka, Kabag Hukum Pemkab Madina Nurkholis Siregar SH MH (foto), langsung membantah kabar tersebut. Dia mengatakan info itu tidak benar.
“Tidak benar info itu,” katanya melalui WhatsApp, Senin (22/4/2024).
Bahkan menurutnya, saksi kunci dalam kasus dugaan suap PPPK Madina 2023 ini sudah memberikan sumpah bahwa Bupati Madina tidak terkait sama sekali dengan kasus PPPK ini.
“Saksi kunci bahkan bersumpah Pak Bupati tidak terkait sama sekali dengan kasus PPPK,” ujarnya lagi.
Terkait saksi kunci ini siapa, Kabag Hukum tak mau memberikan penjelasan secara detail. “Saksi kunci ini kan orang yang terlibat langsung dalam hal pengelolaan PPPK ini. Bisa yang sudah di dalam, atau masih di luar,” jelasnya.
Menurutnya, banyak mafia atau calo-calo lain yang terlibat dalam kasus PPPK Madina 2023 ini dan saat ini masih berkeliaran di luar. Namun yang baru disasar Polda Sumut dalam kasus PPPK Madina saat ini baru pejabat-pejabat eksekutif Madina saja.
Bantah Setoran Rp25 M
Terkait isu yang beredar yang menyebutkan ada setoran uang Rp25 miliar dari Bupati Madina ke pejabat Polda Sumut, Kabag Hukum juga membantahnya. Ia mengatakan hal itu adalah hoaks.
“Menurut saya itu tidak benar. Cenderung pada fitnah. Selama tidak ada sumber, alat bukti, saksi yang melihat, pasti hoaks itu,” katanya.
“Hukum memahami hal seperti itu adalah info hoaks dan dapat dipidanakan. Sebab tidak ada sumber beritanya. Tidak ada saksinya dan tidak tidak ada buktinya,” tandasnya.
Terkait nama Edgar atau Ejar dalam seputaran uang Rp25 miliar itu, Kabag Hukum mengatakan tidak tahu orangnya. “Saya tidak bisa mengatakan saya kenal atau tidak. Saya tidak tahu orangnya. Nama orang kan bisa saja sama. Atau apakah ada fotonya?” ujarnya sambil bertanya
Terkait banyaknya info yang menyebar di media sosial terkait kasus PPPK Madina 2023 ini, ia mengatakan bahwa yang disebar akun itu adalah hoaks.
“Sementara itu adalah hoaks, opini yang tidak jelas. Tidak bisa dipertanggungjawakan sumbernya. Akun palsu itu tidak bisa dipertanggungjawabakan. Pemkab sudah memantau itu. Dunia maya saat ini tak bisa dikendalikan,” katanya.
Menurutnya, Pemkab Madina sudah berkoordinasi dengan polisi terkait akun-akun yang menyebar info soal PPPK Madina 2023 ini. “Sudah dikoordinasikan. Belum dilaporkan. Siapa kira-kira di balik itu, sudah kita identifikasi,” sebutnya.
Sementara itu, saat wartawan mengkonfirmasi ke Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, apakah benar Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution tersangka atau bukan, Hadi Wahyudi menjawab bahwa polisi masih bekerja.
“Polisi masih bekerja,” akunya.
Terkait uang Rp25 miliar dari Bupati Madina ke Polda Sumut, Kombes Hadi membantah dan menyebut hal itu adalah hoaks. “Hoaks. Yang menghembuskan ketidakbenaran itu bisa dipidana,” tegasnya singkat.
reporter | TIM