Gadis Cantik Pengguna Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polres Taput

Satuan narkoba Polres Tapanuli Utara meringkus gadis cantik pengguna narkotika jenis Extacy dari Siborongborong, Taput, Jumat, (26/4/2024).

topmetro.news – Satuan narkoba Polres Tapanuli Utara meringkus gadis cantik pengguna narkotika jenis Extacy dari Siborongborong, Taput, Jumat, (26/4/2024).

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak SH SIK melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

Tersangka itu adalah Ranti Saida Renova Manurung (20) warga Jalan Balige – Siborongborong Silangit, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara. Ia ditangkap saat menuju Cafe Amor di Silangit Siborongborong.

Penangkapan terasngka berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat sekitar. Setelah informasi tersebut diterima lalu petugas bergerak ke lokasi.

Saat itu tersangka berjalan hendak menuju Cafe Amor tersebut. Lalu petugas mengamankanya dan mekakukan penggeledahan. Saat tasnya digeledah, ditemukan barang bukti narkoba jenis Extacy 5 butir dari dalam kotak sisir electrik miliknya.

Lalu tersangka di boyong ke polres Taput untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa narkoba jenis pil Extacy tersebut miliknya dan dibeli dari seseorang dari Kecamatan Balige Kabupaten Toba.

Tersangka juga mengaku mau ke Cafe Amor untuk happy sekaligus menikmati pil Extacy tersebut.

Ranti Saida Renova Manurung ditetapkan sebagai tersangka ditahan dan dikenakan melanggar pasal Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

reporter | Jansen Simanjuntak

Related posts

Leave a Comment