Tok…!! Sarah Divonis Hakim Bebas Murni, Tapi Masih Mendekam di Rutan

Sarah Dwi Victori Bangun, yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut terkait tudingan telah memalsukan dan menggadaikan satu unit mobil Fortuner yang dilaporkan bibinya Meily Menda Bangun selaku Kuasa Korban Pelapor Radumalem Sinuraya, akhirnya divonis bebas dari segala tuntutan (onslah van alle rechtsvervolging) oleh Majelis Hakim PN Medan, Jumat (26/4/2024).

topmetro.news – Sarah Dwi Victori Bangun, yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut terkait tudingan telah memalsukan dan menggadaikan satu unit mobil Fortuner yang dilaporkan bibinya Meily Menda Bangun selaku Kuasa Korban Pelapor Radumalem Sinuraya, akhirnya divonis bebas dari segala tuntutan (onslah van alle rechtsvervolging) oleh Majelis Hakim PN Medan, Jumat (26/4/2024).

Persidangan Perkara Nomor: 193/Pid B/2024/PN.Mdn dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Medan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Arfan Yani SH dan Dr Sarma Siregar SH MH serta Efrata Happy Tarigan SH MH (masing-masing hakim anggota), berlangsung di Ruang Sidang Cakra VIII.

Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat, bahwa terdakwa Sarah Dwi Victori Bangun terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan hal sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan alternatif kesatu. Akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.

Majelis hakim memutuskan dan memerintahkan agar melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Memerintahkan agar terdakwa untuk segera dikeluarkan dari tahanan,” ujar Majelis Hakim dalam amar putusannya sembari mengetuk palu.

Namun, putusan bebas yang dibacakan Majelis Hakim PN Medan tersebut tidak dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan.

Terbukti pascaputusan tersebut, Sarah Dwi Victori Bangun hingga Sabtu (27/4/2024) sore, masih berada di dalam Rutan Wanita Kelas IIA Tanjung Gusta Medan.

Ketua Tim Penasihat Hukum Sarah Dwi Victori Bangun, Harianto Ginting SH MH mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Medan tersebut.

Namun, pihaknya menyayangkan karena JPU melalui Kasi Pidum Kejari Medan tidak segera mengeksekusi membebaskan Sarah dari tahanan Rutan Perempuan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan sejak putusan majelis hakim.

Harianto Ginting menjelaskan, pascaputusan bebas tersebut, pihaknya coba menemui Kasi Pidum Kejari Medan Deny Marincka untuk berkoordinasi pembebasan kliennya Sarah Dwi Victori Bangun melalui petugas PTSP atas nama Putri Utami. Namun saat petugas PTSP tersebut menghubungi yang bersangkutan, mengatakan bahwa kasi pidum tidak dapat ditemui.

“Ini kan berarti kasi pidum sudah melanggar hak azasi manusia. Padahal saat kita mau menemui kasi pidum, situasinya masih dalam jam kerja,” ujarnya.

Harianto Ginting menyatakan dengan tidak segera dibebaskannya kliennya Sarah dari tahanan, pihaknya akan segera melakukan langkah-langkah hukum.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Medan Deny Marincka saat coba dikonfirmasi melalui telepon aplikasi WhatsApp, tidak merespon. Begitu juga saat dikonfirmasi melalui chat terkait belum dibebaskannya Sarah Dwi Victori Bangun dari Rutan Perempuan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan pascaputusan bebas oleh Majelis Hakim PN Medan, Sabtu (27/4/2024), juga tidak kunjung dibalas.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment