Pemkab Samosir Peringati Hari Otda XXVIII Tahun 2024

topmetro.news – Wakil Bupati Samosir Martua Sitanggang bertindak sebagai Inspektur Upacara Peringatan hari Otonomi Daerah (Otda) XXVIII Tingkat Kabupaten Samosir, di halaman kantor bupati, Kamis (25/4/2024).

Upacara dihadiri Pabung 0210 TU G Sebayang, Kabag Sumda Polres Samosir Manaek Ritonga, para SAB, asisten, pimpinan OPD dan seluruh jajaran pegawair. Peringatan mengangkat tema, ‘Otonomi daerah berkelanjutan menuju ekonomi hijau dan lingkungan yang sehat’.

Sejarah singkat otonomi daerah dibacakan Kabag Tata Pemerintahan Belman Sinaga.

Pada Hari Otonomi Daerah ini Pemkab Samosir mengajak masyarakat dan seluruh stakeholder memperingati kemerdekaan lokal dan kesempatan untuk memajukan Kabupaten Samosir. Menjadikan Hari Otonomi Daerah sebagai perayaan inklusi dan partisipasi dari semua pihak. Keterlibatan masyarakat adalah kunci kesuksesan, dalam keragaman yang  dimiliki terletak kekuatan.

Mendagri dalam arahan yang dibacakan Wakil Bupati Samosir menyampaikan, tema Hari Otonomi Daerah XXVIII dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran pemerintah daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi daerah dirancang untuk mencapai 2 (dua) tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi.

Pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara Pusat, Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota menuntut Pemerintah Daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel serta responsif.

Dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat Iokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society. Selain mendorong partisipasi masyarakat, kebijakan desentralisasi juga diharapkan dapat memperbaiki tata hubungan pusat-daerah sehingga menjadi Iebih proporsional, harmonis dan produktif dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan bangsa.

Kebijakan otonomi daerah juga memberikan keleluasaan pemerintah daerah untuk melakukan eksperimentasi kebijakan di tingkat lokal untuk mendorong implementasi teknologi hijau seperti penggunaan energi terbarukan seperti energi matahari (solar panel), penggunaan mobil listrik yang menggantikan eksistensi mobil berbahan bakar fosil, pengolahan limbah yang ramah lingkungan sampai desain green building yang memperhatikan efisiensi energi, penggunaan material konstruksi ramah lingkungan dan manajemen limbah bangunan.

Tito Karnavian menambahkan setelah 28 tahun berlalu, otonomi daerah telah memberikan dampak positif, berupa meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan Fiskal Daerah.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment