topmetro.news – Hancur Bor… Bukannya bagus-bagus saja cari nafkah untuk bisa penuhi kebutuhan hidup keluarganya di rumah. Eh… seorang pria berprofesi sebagai nelayan malah enak-enakan berkongsi sedot (hisap) sabu dengan dua pemuda lain di Tangkahan Ikan Jalan Beringin Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara.
Mungkin sudah merasa kebal hukum atau mengira NKRI ini negara punya nenek moyangnya sendiri, menjadikan Hendrik Butarbutar (48) layas dan ‘ceka-ceka’ alias nyabu bareng di tempat umum bersama Fauzi Gunawan Syahputra Hasibuan (25) tak lain tetangganya dan juga Sabjan Siahaan (24) warga Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan.
Laporan Warga
Ulah ketiga begundal ini jelas bikin geram warga lain yang sudah banyak tahu. Maka kemudian beberapa masyarakat nekat melaporkan kondisi tersebut ke Polsek Labuhan Ruku.
Usai mendapat laporan warga, polisi pun bergerak cepat meluncur ke TKP dan berhasil membekuk ketiga tersangka (TSK) persis di Tangkahan Ikan, Senin (3/6/2024) lalu, sekira pukul 18.30 WIB.
Tanpa perlawanan, personil Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku pun langsung menggelandang mereka pada saat masuknya waktu Sholat Magrib. Sembari berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket kecil sabu dan 1 alat isap atau bong terbuat dari botol minuman. Juga, 1 kaca pirex yang masih ada rekatan sisa sabu, dan 1 mancis warna biru.
“Jadi kronologis penangkapan terhadap ketiga TSK ini memang berdasarkan informasi masyarakat. Bahwa pada Senin 3 Juni 2024 sekira pukul 18.30 WIB, ada sekelompok orang yang sedang mengkonsumsi, menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di TKP Tangkahan Ikan,” jelas Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswantho SH.
“Kemudian setelah mendapat informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda (Pol) H Pardede kami perintahkan untuk melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap 3 tiga orang laki- laki. Dan ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Masih dari keterangan AKP Riswantho SH, selanjutnya pelaku dan barang bukti mereka amankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Kini ketiga pelaku sudah berada di sel tahanan Sat Resnarkoba.
Terkait informasi ini dibenarkan Kasat Resnarkoba AKP Feri Kusnadi SH MH. Ia juga berkata, bahwa para tersangka terjerat UU Nomor 35 Tahun 2009.
reporter | Bimais Pasaribu