Sepeda Motor Dirampas, Rama Polisikan Tetangga

TOPMETRO.NEWS – Rama (19) warga Lorong 35 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, terpaksa melaporkan Adi Tembong ke Mapolsek Medan Labuhan, Senin (31/7).

Pasalnya sepeda motor Yamaha RX King BK 2714 FT milik pria berbadan kurus ini dirampas paksa pelaku yang tak lain tetangganya sendiri, Senin (24/7) lalu.

Informasi yang diterima menyebutkan, ketika itu korban yang berprofesi sebagai penarik ojek sedang pergi keluar membeli rokok. Namun saat melintas di lokasi Rama dihadang dan pelaku meminta sepeda motornya.

“Saat aku lewat mau beli rokok, si Adi itu mencegat dan meminta paksa keretaku, agar dia yang membawa,” kata Rama.

Akan tetapi setelah berjarak dua ratus meter berjalan, korban diperintahkan turun oleh Adi Tembong. Aksi rampas itu sempat dilakukan perlawanan oleh Rama, namun karena badan pelaku terlalu besar, membuat korban tak mampu melawan.

“Dia merampas keretaku dan menolak badanku hingga aku terjatuh serta meninggalkanku dengan alasan mau beli sesuatu,” kata Rama.

Atas prilaku pelaku yang telah merampas sepeda motor miliknya, Rama dan istrinya telah mencoba untuk meminta secara bagus-bagus kepada pelaku, tetapi Adi Tembong malah matah-marah sambil mengancam kami menggunakan pisau dan kampak.

“Sambil marah dia menyuruh aku melapor ke Polisi. Dan katanya dia tidak takut dengan Polisi, bahkan Kepling setempat juga sudah angkat tangan melihatnya,” ungkap Rama.

Sementara itu Panit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Ipda Ismail Pane saat dikonfirmasi membenarkan laporan korban.

“Korban sudah dimintai keterangannya dan sudah dilakukan cek TKP selanjutnya akan segera kita proses,” kata Pane.(TM-14)

Related posts

Leave a Comment