Ancam Wartawan, Oknum Sat Narkoba Polres Labuhan Batu Harus Ditindak Tegas!

TOPMETRO.NEWS – Pusat Studi Hukum Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumatera Utara meminta agar oknum Sat Narkoba Polres Labuhan Batu ditindak tegas. Hal ini setelah adanya upaya ancam bunuh yang disampaikannya kepada seorang wartawan peliput, karena tidak senang atas pemberitaan yang ditampilkannya.

“Ancam bunuh itu, pidana. Dia (wartawan) itu menjalankan tugasnya untuk mempublikasikan terhadap peristiwa yang terjadi kepada masyarakat pembaca agar mengetahui itu,” kata Sekretaris Pushpa Sumut Nuriono kepada TOPMETRO.NEWS, Selasa (1/8).

Dikatakan Nuriono, adanya tindak pidana oknum polisi kepada pelaku kejahatan narkoba di lapangan saat itu dinilai wajar untuk dipublikasikan. Hal ini sebagai bentuk pengawalan awak media yang telah dilindungi undang-undang Pers.

“Kita desak segera buat laporan atas tindakan ancam bunuh itu, karena jelas-jelas tindakan itu salah. Seharusnya aparat penegak hukum itu introspeksi atas pemberitaan yang termuat di koran kepada bawahannya yang berbuat salah di lapangan,” terangnya.

Dari ketentuan disiplin kepolisian, jelas Nuriono kembali, keputusan oknum Sat Narkoba di Polres Labuhan Batu itu sudah jelas bersalah, ancaman yang dilakukan diduga menutupi kesalahannya di lapangan.

“Kita minta dimutasi saja, kalau tidak, khawatirnya akan terulang lagi kasus serupa,” tambahnya.

Karena, ditegaskannya, bila oknum Sat Narkoba Polres Labuhan Batu itu tetap bertugas, bukan tidak mungkin akan mengulangi perbuatannya serupa, akibatnya bias merusak citra kepolisian.

”Kita sangat menyayangkan kejadian pengancaman bunuh ini, ini prilaku salah,” ulangnya.

Sementara, anggota Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Darwin SAG MAP menegaskan persoalan narkoba sudah menjadi pembicaraan nasional bahkan internasional, bahkan status darurat narkoba sudah ditegaskan Presiden RI akan hal tersebut.

“Jadi nggak ada alasan menutup-nutupi persoalan narkoba, yang salah harus diselesaikan secara hukum, bukan dengan cara lain,” ungkapnya sembari mengingatkan kepada wartawan yang diancam bunuh agar menunjukkan alat bukti sehingga menguatkan oknum polisi itu bersalah atas tindakannya.

Sekadar diketahui, seorang oknum petugas polisi berinisial Bripka BN yang bertugas di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu tiba-tiba mengamuk dan mengancam wartawan Koran TOP METRO dan TOPMETRO.NEWS, Abi Pasaribu Senin (31/7/2017) sekitar pukul 16.45 WIB, di kantin Pengadilan Negeri Rantauprapat. Kuat dugaan, pengancaman itu dilatarbelakangi pemberitaan yang menyangkut dirinya. (TM-11)

Related posts

Leave a Comment