JPU Kasasi Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat, Yos A Tarigan: Tim Masih Menunggu Putusan Lengkap

Tim JPU yang menangani perkara TPPO terkait penemuan kerangka manusia di rumah dinas terdakwa mantan Bupati Langkat TRP, akan kasasi ke MA RI.

topmetro.news – Tim JPU yang menangani perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penemuan kerangka manusia di rumah dinas terdakwa mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP) alias Pak Terbit alias Cana, dipastikan akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Di mana sebelumnya, Senin (8/7/2024), Majelis Hakim PN Stabat diketuai Adriansyah menyatakan terdakwa TRP tidak terbukti bersalah melakukan TPPO.

“Di persidangan, tim JPU juga menyatakan kasasi. Putusan tidak sesuai tuntutan. Sampai saat ini putusan lengkap (salinan putusan) belum diterima tim,” kata Koordinator Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan lewat sambungan telepon, Kamis petang tadi (11/7/2024).

Menurut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut tersebut, masih ada waktu selama 14 hari JPU menyusun memori kasasi. Untuk kemudian dimasukkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Stabat.

Bebas

Santer diberitakan sebelumnya, majelis hakim diketuai Adriansyah dalam amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam penuntut umum.

Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa TRP dalam kemampuan, serta harkat martabatnya. Mengenai permohonan restitusi, lanjut hakim ketua, tidak dapat diterima. Sedangkan besaran restitusi adalah Rp2,3 miliar untuk 14 korban dan ahli waris.

Dalam dakwaan disebutkan, Terang Ukur Sembiring merupakan pengelola/pembina (kalapas) sel/kereng/kerangkeng sejak tahun 2010 hingga Mei 2021. Tahun 2013, saksi membuat syarat untuk dapat menjadi warga/orang yang dibina dan direhabilitasi di dalam kerangkeng tersebut, acal dipanggil ‘anak kereng’.

Di antaranya membuat surat pernyataan pribadi atau keluarga/surat pengantar dari lurah atau kepala desa. Serta surat pernyataan penitipan atau penyerahan anggota keluarga/warga/orang. Para ‘anak kereng’ berlaku larangan-larangan. Yakni, tidak boleh melarikan diri, berkelahi sesama warga binaan, mengkonsumsi narkoba. Dilarang mencuri, menggunakan handphone dan lainnya.

Tewas

TRP, saksi Terang Ukur Sembiring, Junalisata Surbakti, Suparman Peranginangin, dan Rajisman Ginting alias Rajes Ginting, justeru memperlakukan ‘anak kereng’ tidak manusiawi. Antara lain melakukan kekerasan maupun ancaman kekerasan, penyekapan, pemaksaan kerja atau perbudakan atau pemanfaatan fisik.

‘Anak kereng’ berinisial SG yang katanya direhabilitasi dilaporkan tewas diduga akibat penganiayaan. Aparat Polda Sumut pun melakukan pengembangan. Korban lainnya disebut-sebut juga tewas yakni ASI, DS dan IK.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment