Kantongi 5 Gram Sabu Warga Tembung Dituntut 8 Tahun Penjara

TOPMETRO.NEWS – Gara-gara memiliki 5 Gram sabu, Sopian alias Sile (38) warga Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan pemilik 5 gram sabu, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu diketahui saat JPU membacakan nota tuntutan saat sidang yang digelar di PN Lubuk Pakam di Labuhan Deli Simpang Kantor Medan Labuhan, Rabu (2/8/2017).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Gabe Dorris Saragih SH dan anggota Said Hamrizal Zulfi, SH, anggota Liberti Sitorus, SH JPU Deli Vincen Tampubolon, SH mengatakan terdakwa melawan program pemerintah tentang
pemberantasan narkotika sedangkan yang meringankan terdakwa dinilai sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya

“Terdakwa terbukti memiliki barang bukti seberat 5 gram sabu dan telah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika maka dituntut 8 tahun penjara,” kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa langsung meminta kepada majelis hakim agar putusannya diringankan. Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menutut sidang hingga minggu depan untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim.

“Sidang kita tunda hingga minggu depan,” kata majelis hakim.(TM/14)

Related posts

Leave a Comment