Bangunan Liar Menjamur di Jalur Hijau Kelurahan Renggas Pulau Marelan

TOPMETRO.NEWS – Jalur hijau adalah tempat yang ditanami rumput dan tanaman peringdang yang berfungsi menyegarkan hawa dalam kota, tidak boleh digunakan untuk bangunan, perumahan.

Namun kali ini Jalur hijau tersebut beda peruntukannya, lantaran dibangun kios-kios para pedagang. Seperti terjadi di Jalan M Basir Lingkungan 32 Kelurahan Renggas Pulau Kecamatan Medan Marelan, disulap menjadi lapak atau kios dan dijual kepada para pedagang dengan nilai Rp4 juta untuk per unitnya dengan ukuran 2 X 2 1/2 meter.

Panatauan TOPMETRO.NEWS dilokasi, tampak lapak atau kios yang diperjual belikan tersebut terbuat dari papan kayu beratapkan seng dan penerangan lampu semuanya berdiri tepat diatas parit.

Salah satu pedagang yang telah menempati salah satu lapak dilokasi mengatakan, mereka membeli lapak atau kios untuk perunitnya dikenakan biaya Rp4 juta.

“ini aku beli 4 juta bang dari pengelolahnya (Pak Siregar-red) dengan tanda bukti kwitansi, aku percaya karena dia menyebutkan bahwa keberadaan lokasi ini telah diketahui oleh pihak Kelurahan,” kata wanita berusia 40 tahun itu yang tak bersedia namanya dipublikasikan.

Dia juga mengatakan dirinya juga membayar uang penerangan sebesar Rp1000 untuk satu hari.

“Kalau pengakuan dari pengelolah lokasi itu bilang, disini akan didirikan lapak atau kios sebanyak 200 unit dan uda laku sebanyak 50 unit,” ungkapnya.

Sementara itu, Lurah Renggas Pulau, H. Daniel Nasution saat dikonfirmasi melalui teleponnya tidak mengentahui keberadaan lapak-lapak tersebut.

“Saya tidak tahu itu jadi bagaimana mungkin saya ada mengeluarkan rekomendasi terkait keberadaan lapak-lapak pedangang yang berdiri di atas parit tersebut,” kilahnya.

Sementara itu, pengelolah lapak-lapak atau kios-kios liar, F Siregar saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp yang dikirim ke ponselnya, pria pemilik PT Muarani Aek Natio mengatakan, mereka mendapat ijin dari lurah Kelurahan Renggas Pulau, H Daniel Nasution.

“Ijin dari Lurah, Ketua…dgn tujuan Lok.Tersebut rawan Begal dan Sampah…jd kita kelola sementara..dan utamakan kebersihan dan keamanan lingk. dan memberdayakan mitra daerah,” balas F. Siregar melalui pesan Whatsappnya.

Namun saat disinggung apakah ijin yang diterima dalam bentuk tertulis. F. Siregar membenarkannya.
“ada,”ucapnya singkat.

Terpisah, Camat Medan Marelan Tengku Chairunisa atau yang akrab disapa Yudi saat dikonfirmasi mengatakan walaupun dengan alasan keamanan dan kebersihan tidak menjadi alasan untuk menjadi pembenaran mendirikan lapak atau kios di lokasi tersebut apalagi mendirikannnya diatas parit umum/jalur hijau apalagi sampai diperjual belikan.(TM/14)

Related posts

Leave a Comment