Tikam Jukir, Ijen Ditangkap Polisi

TOPMETRO.NEWS- Tidak butuh lama untuk menangkap tersangka penikaman terhadap jukir (Juru Parkir), Irwanda (25) Jalan Besar Delitua Gang Mahtab, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua. Pelaku bernama Muhammad Jenuddin alias Ijen (25) warga Jalan Satria, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang di tangkap di Jalan Besar Delitua.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna Sik, Rabu (2/8) siang kepada wartawan mengatakan, Senin (31/1) sore sekira pukul 17.30 wib, korban sedang melaksanakan tugas sebagai tukang parkir di Jalan Besar Delitua persisnya di Samping mesjid.

“Ijen meminta uang parkir dari konsumen yang saat itu memarkirkan sepeda motornya. Korban pun lalu menegur tersangka, dengan mengatakan jangan kau ambil uangnya,” terang Kapolsek kepada wartawan.

Tidak senang di tegur, lanjut Wira, terjadi pertengkaran antara tersangka dan korban. Kemudian tersangka meninju wajah korban dan tersangka mencabut pisau dari pinggangnya langsung menikamkan ke arah perut korban.

“Korban menangkis, sehingga pisau mengenai tangan kiri korban. Kemudian korban lari ke Polsek dan membuat pengaduan. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka gores pada lengan tangan kanan,” tambah Wira.

Rabu pagi sekira pukul 10.00 wib, tersangka pun diringkus di seputaran Mesjid Asyakirin. Tersangka pun langsung diboyong ke Polsek Delitua untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka kita prasangka dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, jelas mantan Kasat Reskrim Madina ini mengakhiri.(TM/08)

 

Related posts

Leave a Comment