TOPMETRO.NEWS – Maraknya laporan masyarakat tentang praktik perjudian di wilayah hukum Kepolisian Sektor Patumbak membuat Kompol Afdhal Juanidi selaku Kapolsek Patumbak gerah.
Oleh karena itu, petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak langsung melakukan penggerebekan.
Hasilnya, petugas berhasil menyita empat unit mesin judi jenis Jackport dari Jalan Balai Desa Pasar 12 Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Namun sayang, petugas tidak berhasil mengamankan pemilik dan pemain judi dari lokasi tersebut.
“Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada praktik judi jackpot,” kata Kompol Afdhal ketika dikonfirmasi TOP METRO, Rabu, (2/8/2017).
Dijelaskan Afdhal, saat digrebek, para pemain langsung berhamburan melarikan diri dari lokasi.
“Sewaktu tim Reskrim mendekat ke lokasi, beberapa orang pemain, penjaga serta pemilik usaha judi itu lari berhamburan. Alhasil, polisi hanya mengamankan empat unit mesin jackpot,” jelas alumnus Akpol tahun 2005 ini.
Selanjutnya, Afdhal menyebutkan, baranh bukti yang disita langsung diboyong ke Mapolsek Patumbak.
“Barang bukti empat mesin jackpot sudah kita amankan di Polsek. Kita terus menyelidiki kasus ini untuk mengetahui serta menangkap para pemain serta pemilik judi mesin jackpot tersebut,” sebut orang nomor satu di Mapolsek Patumbak ini.(TM/Rijam)
